PULANG PISAU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau memastikan akan mulai mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi baru pada Januari 2026. Kepastian ini disampaikan setelah institusi tersebut menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran di sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Kabupaten Pulang Pisau.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw SH MH, Selasa (9/12/2025).
“Laporan tersebut saat ini sedang dalam tahap penelaahan. Kami pastikan pada Januari 2026 Kejaksaan Negeri Pulang Pisau akan mendalami perkara baru dugaan tindak pidana korupsi pada SOPD di Kabupaten Pulang Pisau,” tegas Gabriel.
Gabriel menjelaskan, dugaan kasus yang akan ditindaklanjuti tersebut merupakan laporan resmi masyarakat. Namun, saat ditanya mengenai identitas SOPD yang dimaksud, pihaknya belum bersedia membuka detailnya.
“Tunggu saja. Pada waktunya nanti akan kami expose ke rekan-rekan media,” ujarnya singkat.
Gabriel juga menyampaikan imbauan keras kepada seluruh SOPD di Kabupaten Pulang Pisau agar bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Jika tidak ingin berhadapan dengan hukum, jangan menyimpang dari aturan yang berlaku. Apalagi sampai melakukan kegiatan fiktif,” tutupnya. (ung/cen)



