Dua Kasus Korupsi di Pulang Pisau Masuk Babak Akhir, Kejari Menunggu Hasil Audit Kerugian Negara

kerugian negara
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi SH MH didampingi Kasi Pidsus Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw SH MH dan Kasi Intel Mugiono Kurniawan SH MH saat menggelar press rilis capaian kinerja tahun 2025 dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 di aula Kejari Pulang Pisau, Selasa (9/12/2025). Foto: Ung

PULANG PISAU — Penetapan tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pengelolaan dana hibah kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Pulang Pisau serta pengelolaan anggaran tahun 2023–2024 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau, kini tinggal menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi SH MH, saat konferensi pers capaian kinerja Kejari tahun 2025 dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025).

Nanang menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pembangunan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui penegakan hukum yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berupaya melakukan pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan pembangunan daerah, agar alokasi anggaran serta sumber daya yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.

Sepanjang tahun 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulang Pisau menangani total enam perkara korupsi, dengan rincian empat perkara dalam tahap penyelidikan, dua perkara dalam tahap penyidikan yaitu dugaan korupsi anggaran BPBD Tahun 2023–2024 dan dugaan penyimpangan dana hibah Pesparawi 2024.

Khusus dua perkara yang sudah masuk tahap penyidikan, Kejaksaan masih menunggu hasil PKN untuk melangkah pada penetapan tersangka.

Selain penanganan perkara, Kejari Pulang Pisau juga mencatat capaian lain, yakni penyetoran PNPB sebesar Rp 538.777.200 ke kas negara sepanjang 2025.

Kejaksaan juga memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Nanang pun kembali mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas hukum, melainkan kewajiban moral bagi masa depan bangsa.

“Kita bekerja bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk Indonesia yang lebih baik, lebih bersih, dan lebih sejahtera di masa mendatang,” ujarnya.

Ia berharap momentum Hakordia tahun ini menjadi penguat integritas seluruh insan Adhyaksa.

“Jadikan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama kejaksaan,” tutupnya. (ung/cen)