SAMPIT — Puluhan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) menggelar aksi damai di halaman Kantor KSOP Kelas III Sampit, Senin (8/12/2025). Aksi ini berlangsung serentak dengan gerakan nasional buruh pelabuhan di berbagai daerah. Meski demikian, aktivitas di Pelabuhan Sampit dan Bagendang tetap berjalan normal dan kondusif.
Dalam aksi tersebut, para buruh membentangkan spanduk dan membacakan pernyataan sikap sekaligus menyerahkan dokumen tuntutan. Mereka menyoroti praktik bongkar muat di Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), serta pelabuhan rakyat yang dinilai tidak melibatkan Koperasi TKBM Karya Bahari sesuai ketentuan PP 07/2021 dan regulasi lain yang berlaku.
“Kami melihat ada penggunaan tenaga kerja di luar koperasi yang tidak sesuai aturan. Itu yang kami perjuangkan hari ini,” tegas Koordinator Aksi, Umar Hasan.
Selain tujuh poin tuntutan nasional, TKBM Sampit juga memasukkan tiga tuntutan khusus untuk wilayah setempat, yakni:
- Penindakan terhadap Tersus/TUKS yang mempekerjakan tenaga bongkar muat tidak terdaftar.
- Kewajiban melibatkan Koperasi TKBM Karya Bahari dalam seluruh kegiatan bongkar muat di Tersus/TUKS.
- Penerapan kembali kesepakatan kompensasi delapan persen yang pernah disepakati bersama APBMI/PBM pada 2010.
Umar menegaskan bahwa kompensasi delapan persen bukan angka baru, melainkan kesepakatan lama yang penting untuk keberlangsungan koperasi.
“Kami tetap memberi ruang bagi warga sekitar bekerja, tapi hak koperasi tidak boleh hilang. Itu menyangkut kepentingan seluruh anggota,” ujarnya.
KSOP Kelas III Sampit memastikan layanan kepelabuhanan tetap berjalan normal selama aksi berlangsung.
“Aksinya damai, pelayanan pelabuhan berlangsung normal,” ujar Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas III Sampit, Gusti Muchlis.
Ia menyebutkan pembinaan terhadap TKBM selama ini telah mengikuti aturan. KSOP juga siap memfasilitasi pertemuan antara TKBM, pelaku usaha, dan instansi pembina untuk membahas tuntutan tersebut.
“Ada tiga institusi pembina TKBM dan semuanya akan duduk bersama. Kami menjembatani apa yang dibutuhkan teman-teman buruh,” katanya.
Gusti juga menanggapi tuntutan terkait Pelabuhan Bagendang. Menurutnya, dermaga tersebut berstatus terminal khusus sehingga operasionalnya memiliki mekanisme berbeda sebagaimana diatur dalam Permen 52 Tahun 2011.
Aksi damai berakhir tertib. Para buruh masih menunggu tindak lanjut dari KSOP yang menyatakan akan menyelesaikan proses mediasi dalam waktu maksimal sepuluh hari.
“Kalau lewat sepuluh hari belum ada hasil, tentu akan kami kejar. Untuk aksi lanjutan, kita lihat perkembangan mediasi,” kata Umar.
Para buruh menegaskan bahwa aksi ini bukan upaya menghentikan pelayanan pelabuhan, melainkan mendesak agar aturan ditegakkan dan hak-hak anggota TKBM tetap terlindungi. (pri/cen)



