Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Miras Ilegal di Palangka Raya

bea cukai
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Palangka Raya melakukan pemusnahan rokok dan miras ilegal. Foto: Cen

PALANGKA RAYA — Komitmen serius dalam memberantas peredaran barang ilegal kembali ditegaskan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Palangka Raya. Ratusan ribu batang rokok ilegal, tembakau iris, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman keras (Miras) dimusnahkan sebagai bukti penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palangka Raya, Gustaf Hermawan, mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2024 di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala KPKNL Palangka Raya sesuai Surat Nomor S-710/MK.6/WKN.12/2025 tanggal 17 November 2025.

“Barang yang kami musnahkan terdiri dari 227.436 batang rokok ilegal, 10 kilogram tembakau iris ilegal, serta 368,25 liter MMEA ilegal termasuk alkohol oplosan,” jelas Gustaf, Rabu (3/12/2025).

Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan penimbunan untuk rokok serta tembakau iris, sementara MMEA dimusnahkan dengan mengalirkan cairannya agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Berdasarkan perhitungan nilai pasar, total barang ilegal yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 623 juta. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai sekitar Rp 625 juta.

Gustaf menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tugas Bea Cukai sebagai community protector yang bertanggung jawab menjaga kesehatan publik dan persaingan usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau maupun minuman beralkohol legal.

“Penindakan ini membuktikan bahwa kami tidak memberikan ruang bagi peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam proses pengawasan, seperti TNI, Polri, BNN Kalteng, serta pemerintah daerah.

“Sinergi sangat diperlukan. Dengan dukungan semua pihak, penegakan hukum kepabeanan dan cukai akan semakin kuat dan optimal,” pungkasnya. (cen)