PALANGKA RAYA — Pelaksanaan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya kembali diperketat. Selama tiga hari pelaksanaan razia, mulai 25 hingga 27 November 2025, ratusan kendaraan terjaring setiap hari. Operasi ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kedisiplinan wajib pajak.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Bapenda Kota Palangka Raya, Dishub Kota Palangka Raya, UPT Samsat Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalteng, dan Jasa Raharja di beberapa titik strategis, seperti Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Jalan Garuda, dan di depan Kantor TVRI Kalteng, Jalan Yos Sudarso.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman meskipun sempat terjadi satu insiden pada Kamis (27/11/2025) ketika sebuah kendaraan mencoba menerobos antrean dan melarikan diri.
Di lokasi terakhir penertiban, jumlah kendaraan yang terjaring mencapai 328 unit, terdiri dari roda dua (R2) 230 unit dan roda empat (R4) 98 unit.
Dari jumlah tersebut, 38 kendaraan melakukan pelanggaran pajak, dengan rincian R2 34 unit dan R4 4 unit.
Nilai tunggakan pada hari ketiga mencapai Rp17.050.300. Total untuk tiga hari sebesar Rp 93.282.900.
Sementara pembayaran langsung di lokasi melalui layanan Samsat keliling tercatat sebesar Rp23.904.200 (27/11/2025). Selama tiga totalnya sebesar Rp 68.737.308
“Hari ini merupakan hari terakhir pelaksanaan razia yang digelar sejak 25 November,” ujar Kepala Bapenda Kota Palangka Raya melalui Kabid Keberatan dan Pengawasan, Eddy Sunarto, Kamis (27/11/2025).
Melalui operasi ini, pemerintah berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah. Kesadaran wajib pajak menjadi kunci agar pengelolaan pembangunan bisa berjalan optimal,” tegas Eddy. (ter/cen)



