Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Tanjung Puting, 12 Pelaku Berhasil Diamankan

tanjung puting
Aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Foto: Ist

PANGKALAN BUN – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam operasi gabungan, petugas berhasil mengamankan 12 pelaku yang terbukti melakukan penambangan liar di dalam kawasan konservasi orangutan tersebut.

Para pelaku berinisial HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41). Mereka diketahui berasal dari Kecamatan Kumai dan Pangkalan Banteng.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan kasus PETI ini terungkap setelah ditemukannya bangkai orangutan (Pongo pygmaeus) pada 11 September 2025 di sekitar Camp Leakey, Sungai Sekonyer.

Menurutnya, orangutan tersebut mengalami luka tebasan dan terkena proyektil senapan angin, diduga akibat interaksi dengan para penambang liar yang keluar masuk kawasan TNTP.

Setelah temuan tersebut, Tim Operasi Gabungan diterjunkan pada Sabtu (15/11) untuk menyisir sejumlah titik di sekitar Sungai Sekonyer, seperti Tempukung, Kapuk, Tebing Tinggi, dan Banit.

Di Tempukung dan Banit, petugas menemukan sebuah pondok penambang kosong dan mesin penyedot pasir yang ditinggalkan.
Sementara di Tebing Tinggi dan Banit, tim menemukan 12 unit rakit diesel yang sedang mengoperasikan aktivitas penambangan emas.

“Pondok dan mesin penyedot telah dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak disalahgunakan kembali. Kami juga memasang plang larangan di jalur-jalur masuk lokasi,” ujar Leonardo.

Ia berharap penanganan perkara ini dapat berlanjut hingga ke pemodal atau penampung yang berada di belakang aktivitas PETI tersebut, serta meminta dukungan Korwas Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk percepatan proses hukum.

Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Yohan Hendratmoko, mengapresiasi kinerja tim gabungan. Ia menyebut operasi ini bagian penting dari upaya konservasi orangutan serta perlindungan lokasi habitatnya.

“Harapannya, kerja sama ini semakin solid demi menjaga kelestarian habitat dan populasi orangutan sebagai satwa kebanggaan Indonesia,” ucapnya.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dugaan tindak pidana kehutanan dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya. (fit/cen)