Tuntutan Saleh Disorot, GDAN: Rendahnya Tuntutan Sakiti Masyarakat Dayak

saleh
Terdakwa Saleh saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai dituntut JPU 6 tahun penjara. Foto: Cen

PALANGKA RAYA – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menyayangkan rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait narkoba, Salihin alias Saleh, yang hanya dituntut 6 tahun penjara. Saleh dikenal sebagai salah satu gembong narkoba di Kompleks Ponton, Palangka Raya.

Dalam rilis resminya, Ketua Umum GDAN Sadagori Henoch Binti atau Ririen Binti menyebut tuntutan JPU tersebut sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat Dayak. Ia menegaskan bahwa kasus TPPU narkoba memiliki ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“Rasa keadilan masyarakat Dayak terusik dengan rendahnya tuntutan terhadap Saleh. Sensitivitas masyarakat Dayak terhadap kejahatan narkoba sangat tinggi, dan kita akan terus melawan agar Saleh mendapat hukuman maksimal. Perbuatannya sudah menghancurkan kehidupan masyarakat Dayak,” tegas Ririen.

Ririen juga mempertanyakan alasan JPU menuntut begitu rendah, padahal kasus TPPU narkoba serupa di daerah lain mendapatkan tuntutan lebih berat. Ia mencontohkan tuntutan JPU Kejari Jambi pada Agustus lalu yang menjerat dua terdakwa dengan tuntutan 12 tahun dan 10 tahun penjara.

Menjelang vonis, GDAN berencana kembali menggelar aksi di Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Saleh.

Sekretaris Jenderal GDAN Ari Yunus Hendrawan menilai tuntutan ringan terhadap Saleh mencederai hati masyarakat Dayak dan mengulang rasa kecewa publik seperti pada tahun 2022, ketika Saleh sempat divonis bebas dalam kasus kepemilikan 200 gram sabu-sabu.

Menurut Ari, skala kejahatan yang dilakukan Saleh bukan kategori kecil. GDAN mencatat peredaran narkoba yang dikendalikan Saleh disebut memiliki perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tuntutan maksimal adalah refleksi semangat masyarakat memerangi narkoba sebagai kejahatan luar biasa. Itu perlu agar ada efek jera total bagi jaringan lainnya,” ujar Ari.

Ketua I GDAN Bidang Adat dan Sanksi, Dandan Ardi, juga menyampaikan kekecewaannya. Ia menyebut tuntutan 6 tahun sangat tidak masuk akal jika melihat skala peredaran narkoba yang dilakukan terdakwa.

“Rendahnya tuntutan JPU sangat menyakiti perasaan masyarakat Dayak. Gembong narkoba dengan perputaran uang ratusan miliar dituntut jauh di bawah hukuman maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya pada persidangan Selasa (18/11/2025), JPU Dwinanto Agung Wibowo menuntut Saleh dengan hukuman 6 tahun penjara. Ia didakwa dengan alternatif Pasal 3, Pasal 4 jo Pasal 37 huruf a, serta Pasal 5 jo Pasal 37 huruf b UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta ketentuan UU Narkotika.

“Menuntut dan menyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan ini menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara kepada terdakwa Saleh,” ujar JPU Dwi dalam tuntutannya. (cen)

BACA JUGA : Bidik Harta Saleh! Bandar Narkoba Kampung Ponton Dijerat TPPU, JPU Tuntut 6 Tahun Miliaran Aset Terancam Disita