PURUK CAHU – DPRD Murung Raya menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi serta penguatan pengelolaan pajak dan retribusi.
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah S.H.I., mengatakan bahwa langkah mendasar yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD adalah melakukan pembaruan atau pemutakhiran data wajib pajak maupun objek pajak secara menyeluruh.
“Dengan data yang valid, Pemda dapat menghitung kewajiban pajak secara tepat. Objek pajak yang dulu belum terdaftar atau masih bernilai rendah bisa diperbarui sehingga PAD meningkat tanpa menaikkan tarif pajak,” ujar Dina saat dikonfirmasi, Selasa (18/11).
Politisi PKB ini menjelaskan bahwa masih banyak data lama PBB yang tidak sesuai dengan kondisi terkini, seperti perubahan bangunan, luas lahan, kepemilikan, hingga nilai jual objek pajak (NJOP). Karena itu, pemutakhiran data menjadi langkah penting dalam meningkatkan akurasi basis pajak.
“Jaminan akurasi data pajak akan menjadi bentuk transparansi sekaligus bagian dari pelayanan publik yang selama ini kita dorong kepada masyarakat Kabupaten Murung Raya,” tambahnya.
Selain pembaruan data, Dina menilai pemberlakuan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB-P2 juga penting untuk meningkatkan kepatuhan serta menekan angka tunggakan.
“Penegakan sanksi harus dibarengi sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami aturan dan manfaat pembayaran PBB-P2 tepat waktu. Kita berharap langkah ini dapat berjalan optimal demi terwujudnya pembangunan dan kemajuan daerah,” pungkas Dina. (udi/cen)
BACA JUGA : Ketua Komisi I DPRD Murung Raya Minta Pengelolaan Dana BOS Transparan dan Tepat Sasaran



