Habisi Dua Nyawa! JPU Tuntut Seumur Hidup, Wajah Alvaro Tetap Tenang Tanpa Ekspresi

alvaro
Terdakwa Alvaro Jordan usai mendengarkan tuntutan seumur hidup dari JPU atas kasus pembunuhan kekasihnya. Foto: Cen

PALANGKA RAYA – Setelah beberapa kali mengalami penundaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalteng akhirnya membacakan surat tuntutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Alvaro Jordan terhadap kekasihnya, Nurmaliza.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati bersama dua hakim anggota, Affan dan Yunita, JPU Dwinanto Agung Wibowo menuntut Alvaro dengan hukuman penjara seumur hidup. Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Terdakwa kami tuntut pidana penjara seumur hidup karena kami menilai terdakwa melakukannya dengan rencana dan dalam keadaan tenang,” tegas Dwinanto Agung Wibowo saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).

JPU mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Selain sempat melakukan percobaan pembunuhan yang gagal ketika korban berhasil melarikan diri, Alvaro juga masih sempat beraktivitas seperti biasa setelah menghabisi korban, bahkan memberikan pelatihan kepada karyawan baru.

“Yang lebih lagi, terdakwa sempat kabur ke Yogyakarta. Jadi tepat jika dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 181 KUHP mengenai upaya menyembunyikan jenazah,” lanjut Dwinanto.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Yohana, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

“Kita akan ajukan pembelaan,” singkatnya.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa Alvaro dan Nurmaliza mulai menjalin hubungan sejak April 2024 dan tinggal bersama di sebuah kamar kos di Kelurahan Menteng sejak Desember 2024. Pada Februari 2025, Alvaro mengetahui bahwa korban tengah hamil lima bulan. Namun hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran dan kekerasan fisik.

Puncak konflik terjadi pada 10 Mei 2025. Alvaro mencekik Nurmaliza hingga tewas. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas, sementara janin dalam kandungannya juga tidak dapat diselamatkan.

Setelah menghabisi korban, Alvaro membuang jasad Nurmaliza menggunakan mobil Toyota Avanza abu-abu nomor polisi KH 1288 AH ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Setelah JPU membacakan tuntutan seumur hidup, suasana ruang sidang tetap kondusif. Dari pihak keluarga korban terdengar gumam lega, pertanda harapan mereka terhadap keadilan bagi almarhumah mulai terbuka.

Sementara itu, Alvaro menerima tuntutan tersebut dengan wajah tenang dan tanpa ekspresi, tampak dingin seperti sosok yang telah terbiasa menghadapi konsekuensi dari tindakan keji yang dilakukannya. (cen)