PALANGKA RAYA – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat bandar narkoba di Kampung Ponton Salihin alias Saleh memasuki tahap tuntutan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menuntut Saleh dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
“Menuntut terdakwa Salihin alias Saleh dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ucap Dwinanto di hadapan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati, didampingi hakim anggota Affan dan Yunita.
Setelah persidangan, Dwinanto menjelaskan bahwa Saleh dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 137a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 137b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menuntut hukuman penjara, JPU juga meminta penyitaan aset milik Saleh yang diduga hasil pencucian uang dari bisnis narkotika yang dijalankan bertahun-tahun.
Aset yang disita meliputi uang tunai Rp 902.504.000, sebidang tanah dan bangunan seluas 472,5 m² di Jalan Melati, Palangka Raya, satu unit ruko dua lantai.
“Tak hanya menuntut enam tahun penjara saja, kami juga menyita aset yang dicuci dari bisnis narkotika. Semua aset itu merupakan hasil kejahatan dan layak menjadi pemasukan negara,” tegas Dwinanto.
Ia menyebut nilai tanah dan ruko yang dirampas diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar, berdasarkan harga saat aset tersebut dibeli enam tahun lalu, yang kemungkinan nilainya kini jauh meningkat.
Dwinanto menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan hasil pertimbangan matang, mengingat banyaknya aset yang diperoleh dari bisnis narkotika.
“Ini sudah hasil seadil-adilnya. Tujuan undang-undang adalah mengejar aset. Kita harus buktikan bahwa aset itu hasil kejahatan dan layak dirampas untuk negara,” ujarnya.
Ia berharap kasus Saleh dapat menjadi momentum bagi penyidik tindak pidana narkotika untuk selalu mengikutsertakan pasal TPPU dalam memproses setiap perkara narkotika.
Menurutnya, fokus penanganan TPPU dalam kasus narkotika adalah memiskinkan pelaku dan merampas seluruh aset hasil kejahatan demi memperkuat efek jera. (cen)



