Ruang Kerjanya Digeledah, Sekda Pulpis Pilih Bungkam, Kasi Pidsus: Jangan Ada yang Menghalangi!

pulpis
Ilustrasi ini dibuat menggunakan AI. (Properti Kaltengoke.com)

PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 di Kabupaten Pulang Pisau.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim kejaksaan telah melakukan penggeledahan di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah ruangan lain di lingkungan Sekretariat Daerah Pulang Pisau. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah disegel untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, pihak kejaksaan masih enggan membeberkan secara detail perkembangan kasus tersebut, termasuk terkait nilai kerugian negara maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

“Masih dalam proses penyidikan. Soal dokumen-dokumen masih belum bisa kita sampaikan,” ujar Kasi Intel Kejari Pulang Pisau Mugiono Kurniawan SH MH saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2025).

Senada, Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw SH MH, menegaskan pihaknya masih mendalami perkara ini.

“Kami minta dukungan masyarakat dan mengimbau agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan,” tegasnya.

Kejari Pulang Pisau melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah kegiatan Pesparawi tingkat Provinsi Kalteng tahun 2024.

Dalam prosesnya, penyidik telah menggeledah ruang Sekda dan beberapa ruangan lainnya serta menyegel sejumlah barang bukti.

Meski begitu, pihak Kejari belum memberikan keterangan detail terkait jumlah kerugian negara maupun siapa pihak yang bertanggung jawab.

Sementara itu, Sekda Pulang Pisau, Tony Harisinta, saat diminta keterangan terkait penggeledahan di ruang kerjanya melalui pesan whatsapp-nya masih bungkam alias enggan memberikan klarifikasi kepada redaksi Kaltengoke.com. (cen)

BACA JUGA : Kejari Pulang Pisau Geledah Kantor Sekda, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi 2024