NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah di Kecamatan Menthobi Raya, kemarin.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap berbagai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 163 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Penyebarluasan produk hukum daerah dilaksanakan oleh perangkat daerah pemrakarsa, yang difasilitasi oleh Bagian Hukum,” ujarnya.
Tahun ini, terdapat dua Peraturan Bupati (Perbup) Lamandau yang menjadi fokus sosialisasi, yakni Perbup Nomor 41 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), yang menegaskan pentingnya kesehatan sebagai hak dasar dan investasi pembangunan manusia.
Dan, Perbup Nomor 57 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa dan Bantuan Pendidikan, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi siswa dan mahasiswa berprestasi maupun yang kurang mampu.
Abdul Hamid menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya nyata untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat.
“Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan, diharapkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku semakin kuat,” tuturnya. (han/cen)
BACA JUGA : Wabup Lamandau: Rakordalev Harus Jadi Momentum Percepatan Pembangunan Daerah



