Satpol PP Lamandau Luncurkan Program POPAT, Polisi Pamong Praja untuk Masyarakat

POPAT
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau, Dr. Aprimeno Sabdey, ST, M.Si, MT, D.Min., TIC. Foto: Ist

NANGA BULIK – Dalam upaya mempercepat pelayanan publik dan penegakan ketertiban umum di tingkat kecamatan dan desa, Satpol PP Kabupaten Lamandau meluncurkan inovasi baru bertajuk “POPAT: Polisi Pamong Praja untuk Masyarakat.”

Program ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan, mempercepat waktu respon terhadap gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat (Trantibum), memberdayakan Linmas desa, serta menciptakan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan tangguh.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau, Dr. Aprimeno Sabdey, ST, M.Si, MT, D.Min., TIC, mengatakan bahwa POPAT lahir dari keprihatinan terhadap belum optimalnya penanganan gangguan Trantibum di wilayah pedesaan.

“Kami ingin mempercepat pelayanan dengan mendesentralisasikan fungsi Satpol PP ke tingkat kecamatan. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih cepat merasakan kehadiran dan perlindungan dari Satpol PP,” ujarnya.

Melalui proyek ini, dibentuk “Polisi Pamong Praja Kecamatan” yang akan diatur lewat Peraturan Bupati Lamandau. Terobosan ini disebut sebagai inovasi pertama di Kalimantan Tengah, bahkan di Indonesia, karena belum diatur secara nasional.

Nama POPAT sendiri diambil dari bahasa Dayak Tomun, yang berarti “cincang.” Maknanya menggambarkan semangat Satpol PP yang siap “mencincang” segala bentuk gangguan Trantibum serta hambatan dalam penegakan Perda dan pelaksanaan Linmas.
Lambang perisai digunakan sebagai simbol kekuatan dan perlindungan bagi masyarakat.

Langkah inovatif ini sejalan dengan Asta Cita ke-6 Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan. (han/cen)

BACA JUGA : Pembukaan Festival Babukung dan Lamandau Expo 2025 Berlangsung Meriah