BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 8,3 Kilogram Sabu, Tiga Pelaku Diringkus

bnnp
BNNP Kalteng kembali mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sebanyak 8,3 kilogram sabu dan 211 butir pil ineks berhasil diamankan dari tangan tiga pelaku di Kabupaten Kotawaringin Timur. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sebanyak 8,3 kilogram sabu dan 211 butir pil ineks berhasil diamankan dari tangan tiga pelaku di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pelaksana Tugas Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengungkapkan ketiga pelaku yang ditangkap ialah pasangan suami istri Agus Sofi dan Cece, serta seorang pemuda bernama Reynold. Mereka ditangkap pada Sabtu (8/11/2025) malam di Jalan Jenderal Sudirman Km 21, dekat Jembatan Sei Lenggana.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil tersebut, kami berhasil menghentikan dua mobil Toyota Calya berwarna hitam dan silver yang dikendarai para pelaku,” jelas Ruslan saat konferensi pers di Kantor BNNP Kalteng, Senin (10/11/2025) petang.

Dalam proses penangkapan, sempat terjadi perlawanan sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan. Seorang pelaku lain bernama Hengky berhasil melarikan diri, sementara tiga lainnya berhasil diamankan.

Petugas menemukan delapan paket sabu seberat 8,3 kilogram dan 100 butir ineks yang disembunyikan di dalam boks audio mobil para pelaku. Dari hasil pengembangan, tim BNNP juga mengamankan 111 butir tambahan pil ineks saat menggeledah rumah pelaku di Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur.

“Barang bukti itu disembunyikan rapi di dalam boks audio. Dari pemeriksaan, diketahui sabu tersebut dikirim dari Kalimantan Barat dan dijemput oleh pasangan Agus Sofi dan Cece untuk diedarkan di wilayah Kotawaringin Timur dan Palangka Raya,” ujar Ruslan.

Lebih lanjut, Ruslan menyebut para pelaku mendapat perintah dari seorang pengendali jaringan bernama Diwan, yang kini telah diamankan oleh BNNP Kalimantan Barat. Dalam waktu dekat, tersangka tersebut akan dijemput ke Kalimantan Tengah guna pengembangan penyidikan.

“Kami berkomitmen menuntaskan jaringan ini hingga ke pengendali utamanya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Kalimantan Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (*/cen)