Satresnarkoba Polres Kotim Tangkap 137 Pelaku dan Sita 5 Kilogram Sabu Sepanjang 2025

polres kotim
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman. Foto: Apri

SAMPIT – Perang melawan narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus digencarkan. Hingga awal November 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim berhasil mengungkap 117 kasus, menangkap 137 pelaku, serta menyita lebih dari 5 kilogram sabu dari berbagai wilayah di Bumi Habaring Hurung.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras tim yang terus bergerak memburu jaringan pengedar narkotika, baik di wilayah perkotaan maupun pedalaman.

“Sejak Januari hingga awal November, kami telah mengungkap 117 laporan polisi dengan total barang bukti sabu sebanyak 5.371,18 gram,” ujar Suherman, Kamis (6/11/2025).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 137 tersangka, terdiri atas 122 pria dan 15 perempuan. Mayoritas merupakan pengedar sekaligus pengguna, sementara sebagian lainnya adalah residivis yang kembali terjun ke bisnis haram setelah bebas dari penjara.

“Semuanya kasus sabu. Beberapa di antaranya residivis. Artinya masih ada yang belum jera dan mengulangi perbuatannya,” bebernya.

Lebih lanjut, Suherman mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku berasal dari kalangan menengah ke bawah, bahkan ada yang melibatkan ibu rumah tangga (IRT) dan karyawan swasta. Motif ekonomi menjadi alasan utama mereka terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba.

“Rata-rata mereka berdalih faktor ekonomi. Bisnis narkoba dianggap cepat menghasilkan uang, padahal ujungnya justru menghancurkan hidup,” tegasnya.

Meski diakui tantangan di lapangan tidak ringan, Satresnarkoba Polres Kotim memastikan tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba menjadikan wilayah Kotim sebagai tempat peredaran narkotika.

“Kami akan terus menindak tegas. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkoba di Kotim,” pungkas Suherman. (pri/cen)

BACA JUGA : Kasus KDRT Oknum Kepala Dinas di Kotim, Korban Kecewa Vonis 4 Bulan Setelah 3 Tahun Menunggu Keadilan