SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah, mendorong pemerintah daerah agar segera melepas aset di luar pagar Stadion 29 November Sampit, khususnya area yang termasuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH), untuk dikelola langsung oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim.
Menurut Riskon, langkah tersebut penting untuk memudahkan pemeliharaan dan pengembangan sarana olahraga di kawasan tersebut, terutama lapangan basket yang hingga kini belum memiliki fasilitas sesuai standar.
“Para penggiat olahraga berharap agar aset di luar pagar Stadion 29 November yang masuk area RTH bisa diserahkan ke Dispora. Tujuannya agar pemeliharaannya lebih mudah,” ujar Riskon, Minggu (2/11/2025).
Ia menambahkan, saat ini pengelolaan area di sekitar stadion masih terbatas karena kewenangannya berada di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Akibatnya, sejumlah fasilitas seperti lapangan basket belum mendapatkan perhatian optimal dari Dispora Kotim.
“Selama aset itu belum dilepaskan, Dispora sulit melakukan pembangunan atau renovasi. Padahal, lapangan basket yang ada saat ini belum memenuhi standar yang diharapkan masyarakat,” imbuhnya.
Politikus Golkar ini menegaskan, pengembangan infrastruktur olahraga merupakan bagian penting dalam menciptakan generasi muda yang sehat, aktif, dan berprestasi. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti aspirasi para penggiat olahraga dengan memperjelas status aset di sekitar Stadion 29 November.
“Kami ingin kawasan stadion benar-benar menjadi pusat kegiatan olahraga masyarakat, bukan hanya sebatas simbol. Kalau asetnya sudah jelas, Dispora bisa lebih leluasa membangun dan merawat fasilitas yang ada,” tandasnya. (pri/cen)
BACA JUGA : DPRD Kotim Dorong ASN Gunakan Kendaraan Berpelat KH untuk Dukung Kemandirian Daerah



