SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi kewajiban ASN menggunakan kendaraan pribadi berpelat nomor KH, menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah lebih dulu memberlakukan aturan serupa.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengatakan langkah ini penting untuk mendukung kemandirian keuangan daerah sekaligus menciptakan keseragaman penggunaan produk daerah oleh ASN.
“Kita meminta kerja sama masyarakat dan ASN karena sudah diprogramkan oleh Gubernur untuk mewajibkan plat KH pada kendaraan pribadi. Kita mencontoh kebijakan provinsi supaya ASN di Kotim juga patuh menggunakan nomor kendaraan KH,” ujar Rimbun, Minggu (2/11/2025).
Menurutnya, pemerintah provinsi telah menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang tidak mematuhi aturan, salah satunya berupa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang kedapatan menggunakan plat non-KH.
“Kita juga mendapat saran dari provinsi bahwa jika ASN tetap menggunakan plat lain, TPP-nya akan dipertimbangkan. Nanti regulasinya akan diatur melalui kebijakan bupati,” imbuhnya.
Politisi PDIP ini menegaskan, aturan ini bukan tanpa alasan. Kebijakan tersebut bertujuan mendukung kemandirian finansial daerah, apalagi di tengah tekanan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Ini saja belum dibahas APBD murni 2026 sudah ada bayang-bayang efisiensi. Tahun depan memang kita belum tahu kegiatan dan sumber dana mana yang akan dioptimalkan atau diefisiensi,” tandasnya.
Dengan regulasi ini, DPRD berharap ASN Kotim dapat menjadi contoh dalam mendukung produk daerah, sekaligus memperkuat upaya pemerintah daerah untuk mandiri secara fiskal di tengah dinamika kebijakan nasional. (pri/cen)
BACA JUGA : DPRD Kotim Dorong Pemerintah Percepat Pendanaan Koperasi Merah Putih



