Dua Tersangka Kasus Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan Ajukan Praperadilan di PN Pangkalan Bun

pabrik tepung ikan
Penasihat hukum kedua tersangka, Jeffriko Seran, S.H., M.H. Foto: Ist

PANGKALAN BUN – Dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.

Keduanya adalah MR, Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan, dan DP, Konsultan Perencanaan sekaligus Pengawas Proyek. Langkah hukum ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat.

Penasihat hukum kedua tersangka, Jeffriko Seran, S.H., M.H., mengatakan, praperadilan merupakan upaya hukum untuk memastikan proses penetapan tersangka berjalan sesuai aturan.

“Ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada klien kami, karena kami menilai proses penyidikan hingga penetapan tersangka tidak sesuai dengan hukum acara,” ujar Jeffriko, Jumat (1/11/2025).

Menurutnya, setelah mempelajari berkas perkara, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Kami sudah beberapa kali memberikan klarifikasi, tapi klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Jeffriko menjelaskan, proyek pembangunan pabrik tepung ikan tersebut sebenarnya telah selesai dan berfungsi sejak tahun 2016. Bangunan berdiri, mesin beroperasi, dan sempat dimanfaatkan masyarakat.

“Dalam persidangan sebelumnya tidak disebutkan adanya kerugian negara. Gedungnya jadi, mesinnya jalan, tapi oleh penyidik proses penggunaannya diberhentikan. Padahal pabrik itu bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pengajuan praperadilan ini dilakukan karena pihaknya menilai ada pelanggaran terhadap hak hukum para tersangka.

“Kami ingin hakim yang memeriksa perkara ini tidak takut terhadap tekanan pihak mana pun. Tegakkan keadilan, karena jarang orang berani mengajukan praperadilan kalau tidak merasa haknya dilanggar,” ujarnya.

Sidang praperadilan MR dan DP dijadwalkan digelar di PN Pangkalan Bun pada 3 November 2025. Pihaknya berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, masing-masing:

  • RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar tahun 2016
  • HK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • MR, Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan (pelaksana proyek)
  • DP, konsultan perencanaan sekaligus pengawas proyek

Pembangunan Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan menggunakan dana APBN tahun 2016 senilai Rp5,4 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap 25 saksi, ditemukan dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,75 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. (*/cen)

BACA JUGA : Rugikan Negara Rp2,7 Miliar, Kejari Kobar Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Tepung Ikan