DPRD Kotim Dorong Penyelesaian Tapal Batas Antardesa, Komisi I Gelar RDP dengan Camat dan Kades

rdp
Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Abadi saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kotim, pada Rabu (29/10/2025). Foto: Ist

SAMPIT – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menaruh perhatian serius terhadap persoalan tapal batas antardesa yang hingga kini belum tuntas. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama camat, kepala desa, dan sejumlah instansi terkait, DPRD berupaya mempercepat penyelesaian masalah yang berpotensi memicu gesekan sosial di masyarakat.

Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Kotim pada Rabu (29/10/2025) itu dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Muhammad Abadi, dan dihadiri oleh Camat Mentaya Hulu, Camat Telawang, dan Camat Tualan Hulu, beserta para kepala desa dari wilayah yang bersengketa seperti Desa Merah, Luwuk Sampun, Tanjung Jorung, Tangar, Kawan Batu, Kapuk, Pantap, Kenyala, dan Sebabi.

Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta dinas teknis lainnya yang memiliki kewenangan dalam penataan wilayah administrasi.

Menurut Abadi, forum tersebut menjadi sarana penting untuk mempertemukan semua pihak yang terlibat agar persoalan tapal batas dapat dicarikan solusi bersama.

“Rapat ini menjadi wadah bagi semua pihak untuk menyampaikan aspirasi dan klarifikasi. Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” ujar Abadi.

Abadi menegaskan, Komisi I DPRD Kotim berkomitmen mengawal proses penyelesaian hingga tuntas, karena persoalan batas wilayah bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas sosial di tingkat desa.

Dari hasil pembahasan, disepakati sejumlah langkah tindak lanjut untuk mempercepat penegasan batas wilayah, antara lain:

  1. DPMD Kotim akan menjadwalkan penegasan tapal batas desa di Kecamatan Mentaya Hulu dan Telawang pada awal November 2025.
  2. Untuk Kecamatan Tualan Hulu, penyelesaian akan difasilitasi oleh camat setempat bersama tim teknis penyelesaian tapal batas desa kabupaten, sebelum diteruskan ke tingkat kabupaten untuk finalisasi batas antarkecamatan.
  3. Revisi batas antar kecamatan akan diajukan menyesuaikan dengan hasil kesepakatan batas desa.
  4. Pemasangan patok batas desa akan dilakukan langsung di lapangan guna memastikan kejelasan batas administrasi wilayah.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan rutin di lapangan untuk memastikan proses berjalan sesuai rencana tanpa menimbulkan gesekan antarmasyarakat.

“Kami ingin masyarakat desa hidup berdampingan secara harmonis dan bisa fokus pada pembangunan daerah. Penyelesaian batas ini penting agar tidak lagi menjadi sumber konflik,” pungkasnya. (pri/cen)

BACA JUGA : DPRD Kotim Soroti Lonjakan Pasien RSUD Murjani, Dorong Penguatan Puskesmas di Kecamatan