Rimbun Tegaskan Tak Ada Pemangkasan TPP ASN: Hanya Penyesuaian Sesuai Regulasi

rimbun
Ketua DPRD Kotim, Rimbun. Foto: Apri

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, meluruskan isu yang beredar terkait dugaan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan, tidak ada kebijakan pemangkasan, melainkan penyesuaian yang dilakukan sesuai aturan pemerintah pusat.

“Tidak ada niat memangkas TPP ASN. Ini murni penyesuaian agar sesuai dengan regulasi dan kemampuan keuangan daerah,” jelas Rimbun, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, langkah tersebut merujuk pada Permendagri tentang Pedoman Pengelolaan APBD menuju tahun 2027, di mana pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah dan efisiensi pengeluaran.

“Permendagri sudah jelas mengatur batas belanja pegawai. Jadi bukan pemotongan sepihak, tetapi bentuk penyesuaian agar keuangan daerah tetap sehat,” tegasnya.

Politisi PDIP ini juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) dan para kepala perangkat daerah untuk aktif memberikan penjelasan kepada para ASN agar tidak terjadi kesalahpahaman. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar isu seperti ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar.

“Saya minta setiap kepala OPD menjelaskan kepada bawahannya. Jangan sampai ASN berpikir ini pemotongan sepihak. Semua ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa besaran TPP ASN bergantung pada kondisi APBD setiap tahun. Jika kemampuan keuangan meningkat, maka besaran TPP bisa saja bertambah. Sebaliknya, jika transfer dana dari pusat menurun, maka penyesuaian perlu dilakukan kembali.

“Kalau APBD meningkat, TPP tentu bisa naik. Tapi kalau dana pusat turun, otomatis harus disesuaikan. Dana Alokasi Khusus (DAK) pun tidak bisa diubah peruntukannya karena sudah diatur pusat,” katanya.

Rimbun menambahkan, penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap mulai tahun 2025 hingga 2027, agar tidak membebani keuangan daerah dan tetap menjaga kesejahteraan ASN.

“Ini proses penyesuaian bertahap. Harapannya, pada 2027 nanti struktur APBD kita sudah sepenuhnya sesuai dengan Permendagri,” pungkasnya. (pri/cen)

BACA JUGA : Serangan Buaya di Desa Camba, DPRD Kotim Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan