KUALA KURUN – Aksi cepat dan sigap kembali ditunjukkan jajaran Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas). Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat kabur ke luar kabupaten.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, di depan barak korban di Gg. Langgar, Jalan Tamanggung Panji, Kuala Kurun. Korban bernama Dennis Uswah Khoiri (28), baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kurun pada Rabu (29/10/2025).
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kapolsek Kurun, Iptu Chintya Pradjipta Putri, membenarkan keberhasilan penangkapan pelaku.
“Benar, setelah menerima laporan pada 29 Oktober 2025, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat sinergi dan koordinasi yang solid, pelaku berhasil kami amankan di hari yang sama,” ujar Iptu Chintya, Kamis (30/10/2025).
Berdasarkan keterangan saksi, AP (21), pelaku yang kemudian diketahui berinisial JN (29) terlihat mendorong motor Honda Scoopy milik korban. Saksi sempat mengira pelaku adalah teman korban, namun setelah dikonfirmasi, korban tidak mengenalnya.
“Saksi sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan laporan dan informasi lapangan, tim Polsek Kurun langsung berkoordinasi dengan Buser Polres Kapuas untuk melacak keberadaan pelaku. Upaya itu membuahkan hasil, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Desa Tamban Baru Tengah, Kabupaten Kapuas, pada Rabu (29/10/2025) pukul 18.00 WIB.
Dari tangan JN, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Scoopy milik korban dan 1 buah kunci kontak. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mencuri motor karena ingin menjualnya untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak menempel di motor. Motifnya ingin menjual hasil curian untuk membeli sabu,” terang Iptu Chintya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kurun untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (nya/cen)
BACA JUGA : Polres Gunung Mas Bekuk Dua Pengedar, Amankan 27,79 Gram Sabu dalam Satu Malam



