Gerakan Dayak Anti Narkoba: Usir Pengedar dari Bumi Tambun Bungai

Gerakan Dayak Anti Narkoba
GDAN menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penanganan kasus TPPU dengan terdakwa Muhammad Salihin alias Saleh, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Foto: Dokumentasi GDAN

PALANGKA RAYAGerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Muhammad Salihin alias Saleh, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dukungan ini disampaikan langsung melalui deklarasi dan surat pernyataan masyarakat Dayak, yang diserahkan kepada pihak Kejati Kalteng, Kamis pagi (30/10/2025). GDAN meminta agar JPU menuntut terdakwa Saleh dengan hukuman maksimal sesuai undang-undang.

Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti atau akrab disapa Ririen Binti, mengatakan langkah ini merupakan wujud nyata masyarakat Dayak dalam melawan peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai.

“Kami dari GDAN mendukung sepenuhnya langkah hukum JPU yang menangani kasus dugaan TPPU ini, dan mendorong tuntutan maksimal sebagaimana undang-undang yang menjeratnya,” tegas Ririen.

Menurutnya, peredaran narkoba telah merusak tatanan adat, budaya, dan keimanan masyarakat Dayak, sehingga harus dilawan secara tegas dan menyeluruh.

“Tidak ada pilihan selain melawan narkoba. Salah satu caranya adalah memberi sanksi hukum maksimal kepada pelaku serta menggerakkan masyarakat Dayak untuk ikut memerangi peredaran barang haram itu,” ujarnya.

Tokoh Dayak lainnya, Dandan Ardi, yang juga mantir adat dan salah satu pendiri GDAN, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Kejati Kalteng.

“Kami bersama tokoh adat lainnya siap membuat regulasi. Siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba besar yang merusak kehidupan masyarakat Dayak, akan kita usir dari Bumi Tambun Bungai,” tegas Dandan.

Sementara itu, Ingkit Djaper, tokoh muda Dayak sekaligus Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng, menilai bahwa terdakwa Saleh merupakan sosok sentral dalam peredaran narkoba di Palangka Raya.

“Semua sudah tahu, Saleh ini otak dari peredaran narkoba di kawasan Puntun. Karena itu, JPU jangan ragu menuntut maksimal sesuai undang-undang TPPU,” tegasnya.

Menanggapi dukungan tersebut, JPU Dwinanto Agung Wibowo, SH, MH, menyambut baik dukungan masyarakat Dayak dan memastikan bahwa proses hukum terhadap Saleh akan berjalan sesuai aturan.

“Kami akan menuntut hukuman penjara maksimal sebagaimana undang-undang TPPU, dan juga menyita aset terdakwa yang diperoleh dari hasil kejahatan untuk negara,” tegas Dwinanto.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Humas BNN (11 September 2024), Saleh dikenal sebagai bandar besar narkoba di kawasan Puntun, Palangka Raya, dengan total barang bukti sabu mencapai 202,8 gram.

Ia sempat dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2022, namun sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap kembali oleh BNN RI di Palangka Raya pada 2 September 2024.

Kasus TPPU yang kini dijalani Saleh merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan aset-aset hasil kejahatan narkotika, termasuk uang tunai hampir Rp903 juta yang disita dari sindikatnya. (*/cen)