KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial TP (31) berhasil diringkus di Kecamatan Tewah setelah diduga kuat menjadi pengedar sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
“Menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Iptu Abi, Kamis (30/10/2025).
Saat penggerebekan berlangsung, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke belakang rumah, namun berhasil diamankan petugas. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,04 gram yang disembunyikan di dalam tabung aluminium warna silver di atas kasur pelaku.
Selain itu, turut diamankan satu set alat hisap sabu (bong), pipet kaca berisi sisa kristal, sendok sabu, dan bundelan plastik klip.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gumas.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Narkoba adalah musuh kita bersama, dan kami tidak akan berhenti memberantasnya demi melindungi generasi muda di Kabupaten Gunung Mas,” tegasnya.
Pelaku kini mendekam di Mapolres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (nya/cen)
BACA JUGA : Polres Gunung Mas Bekuk Dua Pengedar, Amankan 27,79 Gram Sabu dalam Satu Malam



