13 Tahun Jadi “Bangunan Horor”, Rusun Mahasiswa UPR Akhirnya Resmi Jadi Aset Kampus

rusun mahasiswa
Rumah Susun Mahasiswa UPR akhirnya resmi menjadi milik kampus. Bangunan empat lantai di simpang Jalan Hendrik Timang dan Jalan Bukit Keminting, Kota Palangka Raya. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Setelah 13 tahun terbengkalai, Rumah Susun Mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) akhirnya resmi menjadi milik kampus. Bangunan empat lantai di simpang Jalan Hendrik Timang dan Jalan Bukit Keminting, Kota Palangka Raya, yang sempat dijuluki “bangunan horor” ini, kini bisa segera dimanfaatkan untuk kebutuhan mahasiswa.

Rusun tersebut dibangun menggunakan dana APBN sebesar Rp8 miliar pada tahun 2011 dan rampung pada 2012. Namun, sejak selesai dibangun, fasilitas itu tidak pernah difungsikan karena belum ada serah terima dari pemerintah pusat.

Selama bertahun-tahun, status pengelolaannya pun tidak jelas, hingga akhirnya beberapa bagian bangunan mulai rusak dan catnya memudar akibat tidak terawat.

Rektor UPR bahkan sempat mengusulkan agar bangunan itu dirobohkan dan dibangun kembali di lokasi yang lebih layak, mengingat kondisi fisiknya sudah tidak memenuhi standar huni.

Kini, setelah melalui proses panjang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan bahwa aset rusun mahasiswa tersebut telah resmi diserahkan kepada pihak UPR.

Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Herson B. Aden, menegaskan bahwa dengan status kepemilikan yang sudah jelas, kampus dapat segera memanfaatkan bangunan tersebut untuk mendukung kegiatan dan kesejahteraan mahasiswa.

“Program kementerian ini sudah sejak tahun 1990-an, dan tidak ada masalah. Sekarang tinggal dimanfaatkan saja, karena pihak kampus sudah berkoordinasi dengan kementerian dan hasil uji kelayakannya juga sudah dilakukan. Asetnya kini sepenuhnya milik UPR,” jelas Herson, Senin (27/10/2025).

Menurut Herson, rusun mahasiswa UPR dibangun dalam bentuk twin block dan awalnya memiliki fungsi berbeda. Kini, bangunan itu akan difungsikan sebagai rumah susun mahasiswa. Ia menilai, hanya perlu dilakukan perbaikan ringan agar bisa segera digunakan.

“Tinggal direhab saja, seperti rusun milik Muhammadiyah atau yang di Jalan Sesep Madu yang diperbaiki oleh Pemko Palangka Raya. Karena aset UPR sudah jelas, kampus bisa memperbaiki sendiri atau meminta dukungan dari Pemprov maupun Pemko,” tambahnya.

Ia berharap, keberadaan rusun tersebut dapat membantu mahasiswa yang berasal dari luar daerah untuk mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau.

“Pada dasarnya asetnya tidak bermasalah. Tinggal bagaimana memanfaatkannya agar memberikan manfaat bagi mahasiswa,” pungkasnya. (ifa/rdo/cen)