PALANGKA RAYA – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (Ampehu) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendatangi Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng, Senin (27/10/2025) sore. Mereka menuntut penjelasan atas dugaan pembiaran kerusakan hutan di sejumlah wilayah provinsi ini.
Audiensi dipimpin Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalteng, Afan Safrian. Dalam pertemuan itu, Afan menantang Kepala Dishut Kalteng, Agustan Saining, untuk turun langsung ke lapangan meninjau lokasi hutan yang diduga rusak akibat aktivitas tambang ilegal.
“Kami datang untuk mengkritisi kinerja Dinas Kehutanan. Selama bapak menjabat, apa langkah konkret yang sudah dilakukan untuk melindungi hutan Kalteng?” tegas Afan di hadapan peserta audiensi.
Menurutnya, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan peningkatan angka deforestasi sepanjang 2024–2025. Namun, data itu disebut tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Tidak ada transparansi. Padahal masyarakat berhak tahu kondisi hutan mereka sendiri,” tambahnya.
Afan mengungkapkan, luas area hutan yang rusak mencapai ratusan hektare dan telah beroperasi hampir lima tahun terakhir. Meski enggan menyebutkan titik pastinya, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut harus segera dihentikan.
Pihaknya juga menyampaikan tujuh tuntutan kepada Dishut Kalteng dan memberi batas waktu 7×24 jam untuk ditindaklanjuti. “Jika tidak terealisasi, kami akan melaksanakan aksi lanjutan,” ujar Afan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dishut Kalteng Agustan Saining menyebut, secara tabulasi kerusakan hutan lima tahun terakhir cenderung menurun karena berkurangnya izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Namun, ia mengakui masih ada aktivitas tambang ilegal yang luput dari pengawasan.
“Permintaan kayu menurun, penebangan berkurang. Tapi kecolongan ada di tambang-tambang ilegal ini,” jelasnya.
Agustan menyebutkan, luas wilayah Kalteng mencapai 15,3 juta hektare, sementara jumlah Polisi Hutan (Polhut) hanya 42 orang. “Idealnya perlu 3.000 Polhut untuk mengawasi seluruh wilayah. Namun kami berterima kasih atas informasi ini dan akan menindaklanjutinya,” tegasnya.
Ia juga menyatakan kesiapannya meninjau lokasi bersama mahasiswa. “Kami siap turun ke lapangan. Silakan dijadwalkan, pekan depan antara Senin hingga Jumat,” ujarnya.
Tujuh Tuntutan Ampehu Kalteng:
- Buka data tata kelola kehutanan Kalteng kepada publik.
- Usut dan tindak tegas perusahaan perusak hutan dan pembakar lahan.
- Copot Kadishut Kalteng jika terbukti gagal menjalankan amanah pengelolaan hutan secara transparan dan berkeadilan.
- Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis lingkungan.
- Wujudkan reformasi tata kelola kehutanan berbasis transparansi dan partisipasi rakyat.
- Pulihkan kawasan hutan rusak dengan rehabilitasi ekologis yang melibatkan masyarakat lokal.
- Tegakkan hukum lingkungan tanpa pandang bulu terhadap korporasi pelanggar izin. (ifa/cen)
BACA JUGA : Gubernur Kalteng Terapkan Mekanisme CSR Satu Pintu untuk Perkuat Pembangunan Daerah



