Lima Kabupaten di Kalteng Masih Kekurangan Dokter Spesialis Utama

dokter spesialis
Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Suyuti Syamsul. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Distribusi tenaga dokter spesialis di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih belum merata. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng per 1 September 2025, dari 16 rumah sakit pemerintah kelas B dan C, baru 10 rumah sakit (62,5 persen) yang memenuhi ketersediaan tujuh jenis dokter spesialis utama.

Enam rumah sakit lainnya masih kekurangan tenaga di beberapa bidang penting, seperti radiologi, anestesiologi, dan sejumlah spesialis dasar lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Suyuti Syamsul, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kalteng, dr. Damar Pramusinta, menjelaskan bahwa pemenuhan tenaga spesialis mengacu pada tujuh bidang utama: empat spesialis dasar—penyakit dalam, anak, bedah, obstetri-ginekologi—serta tiga spesialis penunjang, yaitu radiologi, anestesiologi, dan patologi klinik.

“Kami menilai kapasitas layanan rumah sakit berdasarkan tujuh jenis spesialis ini. Saat ini 10 rumah sakit telah lengkap, sementara 6 rumah sakit masih membutuhkan tambahan tenaga,” ujar Damar, Jumat (24/10/2025).

Secara keseluruhan, terdapat 202 dokter spesialis yang tersebar di 16 rumah sakit pemerintah se-Kalteng, dengan rincian:

  • Penyakit Dalam: 37 dokter
  • Anak: 38 dokter
  • Bedah: 25 dokter
  • Obstetri-Ginekologi: 35 dokter
  • Anestesiologi: 27 dokter
  • Radiologi: 21 dokter
  • Patologi Klinik: 19 dokter

Meski secara total cukup banyak, Damar menilai persoalan utamanya adalah ketimpangan distribusi. Ada rumah sakit dengan kelengkapan spesialis penuh, namun sebagian lainnya masih kekurangan di bidang krusial.

Dinkes mencatat, masih terdapat kekurangan sembilan dokter spesialis di rumah sakit pemerintah dengan rincian:

  • Radiologi: 3 dokter
  • Anestesiologi: 2 dokter
  • Spesialis Anak: 1 dokter
  • Bedah: 1 dokter
  • Obstetri-Ginekologi: 1 dokter
  • Patologi Klinik: 1 dokter

“Kekurangan ini berdampak langsung pada layanan rumah sakit, terutama di kabupaten terpencil. Beberapa tindakan medis harus ditunda atau dirujuk ke Palangka Raya karena spesialis yang dibutuhkan belum tersedia,” terang Damar.

Adapun rumah sakit yang telah memiliki tujuh dokter spesialis utama tersebar di Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Katingan, Barito Selatan, Barito Timur, dan Lamandau.
Sementara rumah sakit yang masih kekurangan tenaga spesialis berada di Barito Utara, Seruyan, Sukamara, Gunung Mas, dan Murung Raya.

Untuk menekan kesenjangan layanan, Dinkes Kalteng bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS), serta menyiapkan insentif khusus bagi dokter yang bersedia ditempatkan di wilayah terpencil, seperti tunjangan tambahan dan fasilitas tempat tinggal.

“Tujuan kami adalah agar seluruh rumah sakit kelas B dan C memiliki tujuh dokter spesialis utama, sehingga masyarakat di seluruh pelosok Kalteng bisa mendapatkan layanan kesehatan setara,” pungkas Damar. (ifa/cen)

BACA JUGA : Gubernur Kalteng Terapkan Mekanisme CSR Satu Pintu untuk Perkuat Pembangunan Daerah