Pemkab Murung Raya Bahas Penugasan Tenaga Medis dan Kesehatan, Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

pemkab
Pemkab Murung Raya melalui Dinas Kesehatan menggelar rapat pembahasan penugasan tenaga medis dan kesehatan di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Jumat (24/10/2025). Foto: DiskominfoSP Mura

PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Dinas Kesehatan menggelar rapat pembahasan penugasan tenaga medis dan kesehatan di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Jumat (24/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Murung Raya Heriyus, Kepala Dinas Kesehatan Suwirman Hutagalung, Sekretaris Dinas Firman Frihatin, serta sejumlah pejabat dari perangkat daerah terkait.

Rapat membahas langkah strategis Pemkab Murung Raya dalam mengisi kekosongan tenaga medis dan tenaga kesehatan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya di puskesmas dan pustu yang mengalami kekurangan personel. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Murung Raya, Suwirman Hutagalung, menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 195 tenaga kontrak yang dirumahkan, terdiri dari 167 tenaga kesehatan, 12 tenaga pendukung (cleaning service, sopir, dan satpam), serta 16 tenaga administrasi.

“Ke depan, akan dilakukan penugasan kembali untuk mengisi kekosongan yang ada dari tenaga kontrak yang sebelumnya dirumahkan, dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku. Namun tidak semuanya akan ditugaskan kembali, karena akan disesuaikan dengan kebutuhan. Khusus tenaga administrasi, sebagian tetap akan dirumahkan sesuai ketentuan,” jelasnya dilansir dari murungrayakab.go.id.

Sementara itu, Bupati Murung Raya Heriyus menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Kita berupaya melakukan pemerataan tenaga kesehatan agar pelayanan di setiap wilayah tetap berjalan. Kami mendorong agar setiap usulan tenaga disesuaikan dengan kebutuhan dan tetap berlandaskan pada payung hukum yang ada,” ujarnya.

Heriyus juga menambahkan, meski terjadi pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat, Pemkab Murung Raya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kita tidak menambah tenaga non-ASN baru sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi, namun memaksimalkan tenaga yang sudah ada sambil menunggu aturan terbaru. Pemerintah daerah juga akan memperhatikan fasilitas bagi tenaga kesehatan yang bertugas di lapangan,” tegasnya. (*/cen)

BACA JUGA : Pemkab Murung Raya Gelontorkan Rp4,4 Miliar per Tahun untuk Program Kartu HEBAT BLT