Polisi Ringkus Bandar Narkoba dan Tiga Pengedar di Katingan

narkoba
Pihak Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan mengamankan salah saeorang terduga pelaku tindak pidana narkotika, Kamis (16/10/2025). FOTO: IST

KASONGAN – Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap Narkoba. Polisi berhasil meringkus empat tersangka dan menyita puluhan gram narkotika jenis sabu, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Katingan, pada TKP pertama di Jalan Cempaka Buang RT. 030, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Di sana, satu terduga tindak pidana narkoba berinisial MSR (41) berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 3,70 gram.

Selanjutnya tim kedua yang dipimpin oleh Kaurbinopsnal Satresnarkoba Polres Katingan, kembali berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial RRNH (37) di Jalan Pahari I RT. 010, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Barang bukti yang ditemukan, sabu  seberat kurang lebih 3,68 gram.

Dari dua pengungkapan kasus tersebut, pihak satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, diamankan satu terduga pelaku berinisial SI (48) di tepi Jalan Cempaga Buang, dengan barang bukti sabu sekitar 6,93 gram.

Tak berhenti di situ, kegiatan penindakan kembali dilanjutkan dan berhasil mengamankan terduga bandar berinisial SU alias UK (48) di Jalan Tjilik Riwut Km. 14 Desa Telangkah. Barang buktinya, sabu sekitar 73,86 gram.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, SH, MH mengatakan, bahwa empat terduga pelaku tindak pidana Narkoba yang telah diamankan beberapa waktu lalu, saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Katingan.

“Keempat tersangka ini kami amankan di lokasi berbeda dalam kurun waktu satu hari. Dua dari empat tersangka merupakan residivis yang kembali terjun ke dunia peredaran gelap narkoba. Adapun total barang bukti sabu yang berhasil disita sekitar 88,17 gram,” jelas Kasat Resnarkoba, Senin (20/10/20255) sore. (ndi)