SAMPIT – Aktivitas pemerintahan di Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) nyaris berhenti total. Sejak Maret 2025, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) belum juga dicairkan, menyebabkan pelayanan publik lumpuh dan kegiatan pendidikan terhenti.
Kondisi memprihatinkan ini diungkap oleh Anggota DPRD Kotim dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, Hendra Sia, saat melakukan reses di desa tersebut pada Jumat (17/10/2025) lalu. Dalam kunjungannya, warga dan perangkat desa menyampaikan langsung keluhan terkait macetnya roda pemerintahan akibat belum cairnya dana desa.
“Saya reses bersama perangkat desa dan masyarakat yang mengeluhkan tidak berjalannya pemerintahan desa karena belum ada pencairan ADD dan DD sejak Maret hingga sekarang,” ujar Hendra, Selasa (21/10/2025).
Bukan hanya urusan administrasi desa yang terganggu, dampaknya juga dirasakan di dunia pendidikan. Guru-guru Taman Kanak-Kanak (TK) di desa itu terpaksa menghentikan kegiatan belajar mengajar karena belum menerima honor yang bersumber dari dana desa.
“Akibatnya anak-anak di sana tidak mendapat layanan pendidikan sebagaimana mestinya. Saya mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, segera menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Menurut Hendra, lambatnya penanganan masalah tersebut berpotensi memperburuk kondisi sosial masyarakat di pedesaan. Ia menilai, seharusnya Pemkab Kotim bergerak cepat agar pelayanan dasar di tingkat desa tidak terhenti total.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Kepala Desa Tumbang Tawan telah menerima Surat Peringatan (SP) kedua dari DPMD Kotim karena belum menyerahkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, yang menjadi syarat pencairan dana desa dan ADD.
Selain itu, hasil pemeriksaan Inspektorat Kotim atas pengelolaan keuangan desa tahun 2024 juga menemukan sejumlah temuan, antara lain saldo kas akhir sebesar Rp114 juta yang belum disetorkan ke rekening kas desa, belanja tanpa bukti sebesar Rp46,5 juta, serta pajak PPN dan PPh yang belum dipungut senilai Rp2,2 juta.
Inspektorat telah memberikan petunjuk penyelesaian agar pemerintah desa segera menyetor kas tunai ke rekening kas desa, melengkapi bukti pengeluaran, dan menindaklanjuti kewajiban perpajakan.
Dengan belum diselesaikannya temuan tersebut, proses pencairan dana desa pun tertunda. Hendra berharap pemerintah desa dan Pemkab segera menuntaskan permasalahan administrasi dan keuangan itu agar aktivitas pelayanan publik kembali berjalan normal.
“Ini persoalan serius. Jangan sampai warga di pedalaman jadi korban hanya karena lambatnya penyelesaian administrasi dan laporan keuangan,” pungkasnya. (pri/cen)
BACA JUGA : DPRD Kotim Dorong Anak Muda Berperan Aktif Majukan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata