PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tengah menyiapkan regulasi baru guna mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak reklame, yang hingga kini masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan administratif.
Langkah ini dilakukan tidak hanya untuk meningkatkan kontribusi pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk menertibkan tata letak, ukuran, serta penempatan reklame di kawasan jalan protokol agar lebih tertib dan aman bagi pengguna jalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj. Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, usai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, Pemko Palangka Raya terus berupaya memaksimalkan berbagai sumber PAD agar target yang telah ditetapkan pada tahun anggaran 2025 dapat tercapai sesuai rencana.
“Target PAD kita sekitar Rp300 miliar. Hingga triwulan kedua, pencapaiannya sudah sesuai harapan, dan kami optimis sampai akhir tahun nanti target tersebut bisa terpenuhi,” ujar Arbert.
Ia menjelaskan bahwa meski pajak reklame masih menjadi tantangan, secara keseluruhan kinerja penerimaan daerah menunjukkan tren positif. Berdasarkan data sementara, realisasi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi sudah mencapai sebagian besar target tahunan.
Selain mengandalkan pajak reklame, Pemko Palangka Raya juga memperkuat penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor dan retribusi parkir, yang menjadi sektor potensial dalam menopang PAD kota.
“Selain pajak reklame, kita juga mendorong optimalisasi retribusi parkir. Edukasi kepada masyarakat dan pengelola parkir terus dilakukan agar pengaturan di lapangan berjalan tertib dan memberi kenyamanan bagi pengguna jalan,” jelasnya.
Arbert menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berfokus menjaga stabilitas pendapatan, dengan tetap memperhatikan kenyamanan dan aktivitas masyarakat.
“Yang penting masyarakat tetap bisa beraktivitas dengan baik, sementara pengelolaan retribusi dan perizinan di lapangan berjalan tertib. Kami optimistis penerimaan daerah dapat terus meningkat hingga akhir tahun,” pungkasnya. (ter/cen)
BACA JUGA : Pemko Palangka Raya dan BPK RI Evaluasi Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Lewat PDTT