KUALA KURUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang pria berinisial HS (31), pelaku pencurian sepeda motor milik seorang pelajar SMA di Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Kasus ini bermula pada Senin (13/10/2025), ketika seorang pelajar SMA Katolik Arnoldus Jansen bernama Revan Dinata (17) kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max yang diparkir di area sekolah di Jalan Damang Gaman, Kuala Kurun.
Korban baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 13.00 WIB, setelah sebelumnya memarkirkannya untuk mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Bank BNI. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Gunung Mas.
Mendapat laporan tersebut, Unit I Satreskrim Polres Gumas yang dipimpin oleh Ipda Annaqib Mufadol bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 48 jam, pelaku berhasil diringkus pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Korpri, Kuala Kurun. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
“Penangkapan yang kami lakukan ini bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan di wilayah Gunung Mas. Kurang dari 48 jam, pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Faisal, Sabtu (18/10/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.
“Bapak Kapolres berpesan agar masyarakat jangan meninggalkan kunci di kendaraan, dan selalu gunakan kunci ganda untuk keamanan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku HS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (nya/cen)
BACA JUGA : Polres Gunung Mas Bekuk Dua Pengedar, Amankan 27,79 Gram Sabu dalam Satu Malam