KUALA KURUN – Satnarkoba Polres Gunung Mas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SL (31), warga Jalan Pasar, Kecamatan Tewah, dibekuk aparat pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Ini bukti bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” ujar Iptu Abi Wahyu, Rabu (15/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus unik dengan menyembunyikan sabu di dalam botol bekas permen untuk mengelabui petugas. Namun, upaya itu gagal saat polisi melakukan penggerebekan.
“Dari tangan SL, kami mengamankan satu paket sabu seberat kotor 5,03 gram. Selain itu, turut disita uang tunai Rp480 ribu yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,” jelasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. SL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, mengingatkan agar masyarakat menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau kepada siapa pun yang masih bermain-main dengan narkoba di wilayah Gunung Mas agar segera berhenti. Narkoba hanya akan merusak masa depan,” tegasnya. (nya/cen)
BACA JUGA : Polres Gunung Mas Bekuk Dua Pengedar, Amankan 27,79 Gram Sabu dalam Satu Malam