PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (14/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota melalui Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan komitmen Pemko dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Zaini menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK RI yang dinilainya sebagai bentuk pengawasan konstruktif terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Pemeriksaan ini kami pandang sebagai langkah penting untuk memastikan pengelolaan pajak dan retribusi daerah berjalan transparan, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK akan menjadi sarana evaluasi penting dalam memperkuat sistem pengelolaan pajak serta retribusi daerah agar semakin efektif dan efisien.
Pemko Palangka Raya juga menegaskan akan menindaklanjuti setiap masukan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara serius sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Setiap rekomendasi BPK akan kami jadikan bahan evaluasi agar tata kelola keuangan daerah terus membaik dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemko Palangka Raya terus berupaya melakukan digitalisasi sistem pengelolaan pendapatan, memperkuat akurasi data, serta meningkatkan kolaborasi lintas perangkat daerah. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah semakin meningkat, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (ter/cen)
BACA JUGA : Pemko Soroti Potensi Pertanian Rakumpit, Achmad Zaini: Saatnya Kembangkan Lahan untuk Kemandirian Pangan