Pemkab Lamandau Jalin Kerja Sama dengan FKG UGM untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

ugm
Pemerintah Kabupaten Lamandau dan Fakultas Kedokteran Gigi UGM resmi menandatangani MoU di RSUD Gusti Abdul Gani. Foto: Ist

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada (FKG UGM) menjalin kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara kedua pihak dilaksanakan di RSUD Gusti Abdul Gani, Senin (13/10/2025).

Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, menerima langsung kunjungan tim visitasi dari FKG UGM di RSUD Gusti Abdul Gani. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah M. Irwansyah, Direktur RSUD Gusti Abdul Gani dr. Mardoni Setiawan, beserta jajaran direksi rumah sakit, serta tim visitasi dari FKG UGM.

Dalam sambutannya, Wabup Lamandau Abdul Hamid menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan pelayanan kesehatan daerah.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan terbangun sinergi dalam pengembangan layanan kesehatan, peningkatan kapasitas tenaga medis, serta perluasan kerja sama di bidang pelayanan kesehatan,” ujar Hamid.

Ia menambahkan, Pemkab Lamandau menyambut baik inisiatif kolaborasi ini sebagai upaya bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Semoga kegiatan visitasi ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat kolaborasi, memperluas jejaring ilmu pengetahuan, dan meneguhkan pengabdian kita bagi kemajuan bangsa, khususnya di bidang pelayanan kesehatan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Gusti Abdul Gani, dr. Mardoni Setiawan, Sp.B., menegaskan bahwa kerja sama dengan FKG UGM merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, terutama di bidang kesehatan gigi dan mulut.

Dengan adanya kolaborasi ini, Pemkab Lamandau berharap pelayanan kesehatan masyarakat dapat semakin optimal dan berkelanjutan. (*/cen)

BACA JUGA : Disdukcapil Lamandau Tegaskan Pernikahan Beda Agama Harus Lewat Penetapan Pengadilan