Satresnarkoba Polres Pulang Pisau Tangkap Empat Pengedar Sabu di Dua Kecamatan, Total Barang Bukti 24,21 Gram

satresnarkoba
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasatnarkoba AKP Waryoto, Kasatreskrim AKP Sugiharso, Kasi Humas Iptu Sabilil Fitri, dan Kapolsek Jabiren Raya Iptu Anang Toto Hidayanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (14/10/2025). Foto: Ung

PULANG PISAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Empat orang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, dengan total barang bukti seberat 24,21 gram sabu-sabu.

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial SR, ST, LS, dan SM. Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian laporan polisi (LPA) nomor 23, 24, dan 25 tahun 2025. Kasus pertama terjadi di Desa Henda, Kecamatan Jabiren Raya, berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika.

“Pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, tim Satresnarkoba menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan SR dengan barang bukti 0,39 gram sabu,” ujar Kapolres AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasat Narkoba AKP Waryoto, Kasatreskrim AKP Sugiharso, Kasi Humas Iptu Sabilil Fitri, dan Kapolsek Jabiren Raya Iptu Anang Toto Hidayanto saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (14/10/2025).

Hasil pengembangan dari SR kemudian mengarah kepada tersangka ST, dari tangan pelaku diamankan 4,86 gram sabu-sabu. Polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku LS dengan 0,45 gram sabu-sabu.

“SR berperan sebagai kurir, sementara ST merupakan pemilik barang. Dari ketiganya, total barang bukti yang diamankan sebanyak 5,69 gram sabu-sabu dalam beberapa paket kecil,” jelas Kapolres.

Selain itu, tim Satresnarkoba juga melakukan penindakan di Desa Gandang Barat, Kecamatan Maliku, dan berhasil menangkap SM dengan barang bukti 18,51 gram sabu-sabu.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin, 6 Oktober 2025, yang kemudian ditindaklanjuti bersama Polsek Maliku.

“Sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan SM beserta barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip kecil,” tutur Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu yang dimiliki SM diduga berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan bantuan seseorang berinisial A, yang kini masih dalam proses penyelidikan.

“Modus transaksinya dilakukan dengan sistem tempel, yakni pelaku menyimpan barang di pinggir jalan dan berkoordinasi melalui telepon seluler,” tambah Kapolres.

AKBP Iqbal Sengaji menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pulang Pisau dan meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi.

“Kami tidak akan berhenti memberantas narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar bersama-sama melawan peredaran barang haram ini,” tegasnya. (ung/cen)

BACA JUGA : Polres Pulang Pisau Tangkap Komplotan Pengganjal Kartu ATM Antarprovinsi, Beraksi Gunakan Tusuk Gigi