PULANG PISAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau bersama jajaran Polsek Jabiren Raya berhasil mengungkap kasus dugaan penembakan yang dilakukan oleh GA terhadap korban M di Wahana ATV Harmoni Alam Nusa, Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, pada 25 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, didampingi Kasatreskrim AKP Sugiharso, Kasatnarkoba AKP Waryoto, dan Kapolsek Jabiren Raya Iptu Anang Toto Hidayanto, mengungkapkan kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (14/10/2025).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan seorang laki-laki dengan luka serius di area Wahana ATV Harmoni Alam Nusa,” ujar Kapolres.
Dijelaskan, peristiwa bermula ketika dua karyawan perempuan Wahana ATV, berinisial N dan D, mendengar suara seseorang mencoba merusak pintu kamar mereka. Karena ketakutan, keduanya menghubungi pemilik wahana berinisial R dan keluarganya K.
K kemudian datang bersama beberapa orang, termasuk GA, J, dan R, untuk memeriksa lokasi. “Saat bertemu dengan korban M, pelaku GA langsung menembakkan senapan angin ke arah tubuh korban hingga korban terjatuh dan merintih kesakitan,” ungkap Iqbal.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan GA sebagai tersangka utama.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Selain itu, senjata jenis senapan angin yang digunakan pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik Jawa Timur untuk uji balistik. Polisi juga mendalami aspek kepemilikan senjata tersebut yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata ilegal.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Sugiharso menjelaskan motif pelaku datang ke lokasi karena mendapat laporan dugaan perampokan dari dua karyawan wanita tersebut. Namun, para pelaku justru salah sasaran.
“Korban yang ditembak ternyata anak dari pekerja di Wahana ATV. Saat itu dia sedang menggantikan ayahnya menguras kolam. Pelaku GA terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan dan langsung menembak, padahal sempat berbincang dengan korban,” terang Sugiharso.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Pulang Pisau untuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam insiden tragis tersebut. (ung/cen)
BACA JUGA : Polres Pulang Pisau Amankan 2 Pelaku Pembakar Lahan, 2 Lainnya Masih Buron