Perusahaan Dituntut Berkontibusi Nyata Bagi Pembangunan Daerah

perusahaan
Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si didampingi Kepala DLH Katingan Yobie Sandra, S.STP, MA serta OPD terkait, mengadakan Audiensi dengan Pelaku Usaha, Kamis (09/10/2025). FOTO: DISKOMINFOSTANDI KATINGAN

KASONGAN – Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si menegaskan, jika Pemerintah Daerah tidak melarang para pelaku usaha berbagai sektor untuk berinvestasi. Namun perusahaan dituntut untuk memberikanb kontribusi nyatanya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di Bumi penyang Hinje Simpei.

“Setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Katingan harus menjadi bagian dari solusi. Bukan sumber masalah  bagi kemiskinan, kerusakan lingkungan, atau ketimpangan sosial,” ucap Bupati didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Katingan Yobie Sandra, S.STP, MA serta sejumlah Kepala OPD terkait saat Audiensi dengan Pelaku Usaha, Kamis (09/10/2025).

Salah satu gokus utama pertemuan adalah reorientasi program Corporate Social Responsibility (CSR). Selama ini, banyak perusahaan menyalurkan bantuan tanpa adanyaa koordinasi dengan pemerintah desa.

Kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan mendorong CSR diarahkan pada program prioritas daerah. Seperti pelatihan kewirausahaan bagi pemuda desa, pengembangan ekowisata berbasis masyarakat, restorasi lahan terdegradasi serta pendampingan petani plasma. “Kami ingin CSR bukan sekadar sedekah, tapi investasi sosial berkelanjutan yang meningkatkan kapasitas masyarakat untuk mandiri,” ujar Bupati.

Di sisi lingkungan, pihak DLH menyoroti pentingnya kepatuhan proaktif, bukan hanya saat inspeksi. Banyak perusahaan masih menganggap izin lingkungan sebagai formalitas administratif, bukan komitmen operasional. “Kami siap mendampingi, tapi perusahaan juga harus punya sistem internal untuk memantau dampak lingkungan secara berkala,” kata Kepala DDL Katingan, Yobie Sandra.

Dalam pertemuan ini, sejumlah pelaku usaha justru mengusulkan mekanisme kolaborasi teknis. Seperti pembentukan forum triwulanan antara pemerintah, perusahaan, dan tokoh masyarakat untuk mengevaluasi dampak operasional dan menyesuaikan program pemberdayaan. (ndi)

BACA JUGA : Pengadaan PPPK Lingkungan Pemkab Katingan Lalui Beberapa Tahapan