KUALA KURUN – Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Rungan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rungan. Seorang pria berinisial BA (36), warga Desa Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, ditangkap saat diduga hendak bertransaksi narkoba, Selasa (7/10/2025) siang.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di Jalan Lintas Desa Parempei – Bereng Jun. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono memimpin penyelidikan di lokasi sebelum akhirnya tim melakukan penangkapan sekitar pukul 13.00 WIB.
“Saat penggeledahan, kami menemukan tas kecil berwarna hijau yang disembunyikan di bawah pondok. Di dalamnya terdapat 17 paket sabu dengan berat kotor 10,48 gram,” jelas Ipda Budi.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp250 ribu yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, Polres Gumas berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ampun kepada para pengedar narkoba yang merusak generasi muda. Keberhasilan ini adalah bukti sinergi kuat antara Satresnarkoba, jajaran Polsek, dan dukungan masyarakat,” tegas Iptu Abi, Rabu (8/10/2025).
Saat ini, tersangka BA telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (nya/cen)
BACA JUGA : Polres Gunung Mas Bekuk Dua Pengedar, Amankan 27,79 Gram Sabu dalam Satu Malam