SAMPIT – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kotim, Selasa (7/10/2025). Salah satu isu utama yang mencuat adalah permintaan kenaikan insentif bagi anggota BPD.
Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha menyampaikan, pihaknya memahami aspirasi peningkatan kesejahteraan tersebut. Namun, usulan tersebut harus dilihat secara realistis dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Permintaan rekan-rekan BPD agar insentif dinaikkan hampir menyentuh standar UMK. Kami memahami aspirasi ini dan akan berupaya memperjuangkannya. Tetapi tentu harus menyesuaikan kemampuan daerah,” ujar Angga.
Saat ini, insentif anggota BPD di Kotim berada di kisaran Rp1,25 juta per bulan. Jumlah ini sudah mengalami peningkatan bertahap sejak 2020, namun masih jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berada di atas Rp3 juta.
Menurut Angga, sumber pembiayaan insentif BPD berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. Kondisi ini membuat ruang fiskal daerah terbatas dalam melakukan penambahan anggaran.
Ia menambahkan, APBD Kotim tahun 2026 mengalami pemangkasan lebih dari Rp380 miliar, sehingga perlu dilakukan kajian mendalam sebelum memutuskan adanya kenaikan insentif.
“Informasi dari BKD, pemangkasan anggaran ini cukup signifikan dan bisa berdampak ke desa. Jadi, masih perlu kajian lebih detail apakah memungkinkan kenaikan insentif BPD atau tidak,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD Kotim menegaskan tetap berkomitmen memperhatikan kesejahteraan BPD.
“Prinsipnya, kami tidak menutup ruang. Jika keuangan memungkinkan, tentu akan kita upayakan. DPRD tetap berkomitmen memperhatikan kesejahteraan BPD,” tegas Angga. (pri/cen)
BACA JUGA : DPRD Kotim Soroti Sistem Biometrik BPJS di RSUD Murjani