Korwil BGN: Kami Sudah Berkoordinasi Terkait Penerbitan SLHS

slhs
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Temanggung Tilung XII, Kota Palangka Raya. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Palangka Raya masih menjadi perhatian publik. Pasalnya, hingga saat ini tercatat 15 dapur pengelola makanan yang beroperasi belum mengantongi sertifikat tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS untuk SPPG, sertifikat diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui dinas kesehatan setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan, setiap SPPG wajib memiliki SLHS paling lama satu bulan setelah penetapan, sementara penerbitannya dilakukan maksimal 14 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Menanggapi hal ini, Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Palangka Raya, Nur Izzah Dinillah, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya dalam proses penerbitan SLHS.

“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya dalam proses penerbitan SLHS. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap dapur pengelola makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (8/10/2025).

Lebih lanjut, Nur Izzah menjelaskan bahwa kewajiban kepemilikan SLHS didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021, yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor kesehatan. Regulasi tersebut juga mencakup jaminan higiene dan sanitasi bagi tempat pengelolaan pangan.

Ia menegaskan komitmen BGN Palangka Raya untuk menghadirkan layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak hanya memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat, tetapi juga menjamin keamanan dan kualitas pangan di setiap tahap pengelolaannya.

“Ini menjadi salah satu syarat utama untuk memastikan bahwa makanan yang disalurkan kepada anak-anak dan penerima manfaat lainnya tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dan bebas dari risiko keracunan,” tutup Nur Izzah. (ter/cen)

BACA JUGA : Saus MBG Kedaluwarsa 4 Bulan, Kepala SPPG Bukit Tunggal Akui Keteledoran