SAMPIT – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2026 dipastikan mengalami penurunan signifikan. Bupati Kotim, Halikinnor, mengungkapkan adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat hingga mencapai Rp383 miliar dibandingkan APBD tahun 2025.
“Memang ada efisiensi anggaran dari pusat, sehingga terjadi penurunan sekitar Rp350 miliar lebih,” ujar Halikinnor, Selasa (7/10/2025).
Dengan kondisi tersebut, Pemkab Kotim akan melakukan penataan ulang terhadap sejumlah program, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Kita akan atur lagi mana yang bisa kita maksimalkan,” tegasnya.
Meski terjadi pemotongan, Bupati memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga efektivitas penggunaan anggaran. Optimalisasi sumber pendapatan asli daerah (PAD) juga akan menjadi alternatif agar program pembangunan tetap berjalan.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kotim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menggelar rapat pada Senin (6/10/2025). Rapat itu membahas pemangkasan Rp168 miliar dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 yang semula dirancang sebesar Rp1,818 triliun.
Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, yang memimpin rapat tersebut, menegaskan pentingnya setiap komisi memahami kondisi anggaran pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pegangan kami di DPRD, setiap komisi harus tahu kondisi anggaran 2026 per OPD,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Ramadansyah, menjelaskan bahwa perbedaan angka Rp383 miliar dan Rp168 miliar berasal dari dua sisi perbandingan.
“Jika dibandingkan dengan APBD 2025, terjadi pengurangan sekitar Rp383 miliar. Sedangkan Rp168 miliar adalah hasil penyesuaian dari KUA-PPAS 2026,” jelasnya.
Ramadansyah menambahkan, penyesuaian tersebut berdampak langsung terhadap belanja OPD. Namun, program strategis seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan tetap menjadi prioritas utama sesuai ketentuan minimal yang berlaku.
“Kami masih menghitung ulang dan mencari alternatif kebijakan. Hasilnya akan disampaikan ke Bupati, lalu dikembalikan ke TAPD. Paling lambat tanggal 15 Oktober, sebab pembahasan bersama komisi DPRD dijadwalkan pada 20 Oktober,” tandasnya. (pri/cen)
BACA JUGA : Polemik Sawit Kotim Memanas, Pemkab Tunggu Gebrakan Gubernur Kalteng dan PT Agrinas