Soal Pemberitaan A3 Club Palangka Raya, Dewan Pers Putuskan Media Kaltengpedia.com Langgar Kode Etik Jurnalistik

dewan pers
dewan pers

PALANGKA RAYADewan Pers (DP) memutuskan bahwa serangkaian pemberitaan di media siber kaltengpedia.com melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Keputusan itu tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor: 30/Risalah-DP/IX/2025 terkait pengaduan Ariannor, Direktur Utama PT Global Borneo Abadi, terhadap media tersebut.

Pengaduan yang disampaikan melalui kantor hukum R & Partners Law Firm itu menyoroti lima berita mengenai A3 Club Palangka Raya yang tayang pada Agustus 2025. Ariannor merasa pemberitaan yang dimuat Kaltengpedia.com berisi tuduhan tanpa bukti dan tidak berimbang.

Dalam klarifikasi melalui Zoom Meeting bersama Dewan Pers pada Sabtu (30/8/2025), kedua pihak hadir dan menyampaikan penjelasan masing-masing. DP kemudian menilai bahwa berita-berita yang diadukan tidak memenuhi kaidah verifikasi, tidak berimbang, serta mencampurkan opini yang menghakimi.

Judul seperti “Catatan Hitam A3 Club Palangka Raya: Hiburan Malam Diduga Jadi Ajang Transaksi Remaja di Bawah Umur” dinilai memuat opini yang menghakimi. Selain itu, media Kaltengpedia.com juga belum terdata di Dewan Pers. Bahkan, pemimpin redaksinya pun belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama.

Dewan Pers memutuskan agar Kaltengpedia.com wajib melayani Hak Jawab dari pihak pengadu secara proporsional dan memuat permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca paling lambat dalam waktu 2×24 jam setelah menerima Hak Jawab.

Hak Jawab wajib dimuat di seluruh platform media Kaltengpedia.com yang menayangkan berita yang diadukan, termasuk di media sosialnya. Media tersebut juga diwajibkan mencantumkan catatan di bagian bawah berita bahwa Dewan Pers telah menilai berita itu melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Teradu dapat dikenakan sanksi pidana denda sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan denda maksimal Rp500 juta.

Selain kewajiban memuat Hak Jawab, Dewan Pers juga merekomendasikan sejumlah langkah pembenahan bagi Kaltengpedia.com, antara lain, memperbaiki manajemen redaksi sesuai Standar Perusahaan Pers, mengajukan pendataan/verifikasi perusahaan pers ke Dewan Pers maksimal tiga bulan setelah risalah ditandatangani, memastikan penanggung jawab media memiliki Sertifikat Wartawan Utama dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai UU Pers, KEJ, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Baik pihak pengadu maupun media teradu sepakat menyelesaikan sengketa ini secara etik di Dewan Pers dan tidak melanjutkannya ke ranah hukum, kecuali jika kesepakatan tidak dijalankan. Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Sementara untuk tanggapan atas risalah dan rekomendasi dari Dewan Pers. Redaksi Kaltengpedia.com, Senin (6/10/2025), memberikan izin kepada Kaltengoke.com untuk mengutip sikap dan tanggung jawab Redaksi Kaltengpedia.com, dari laman website Kaltengpedia.com dengan judul artikel https://www.kaltengpedia.com/manajemen-a3-club-palangka-raya-sampaikan-hak-jawab-terkait-pemberitaan-di-kaltengpedia/.

Redaksi Kaltengpedia.com menyampaikan bahwa sebagai bagian dari tanggung jawab etik dan profesionalisme jurnalistik, pihaknya menghormati dan menayangkan hak jawab ini secara utuh sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Redaksi Kaltengpedia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada manajemen PT Global Borneo Abadi selaku pengelola A3 Club Palangka Raya, apabila dalam pemberitaan sebelumnya terdapat penyajian informasi atau narasi yang dianggap menghakimi, tidak berimbang, atau menimbulkan persepsi yang kurang tepat di mata publik.

“Kami juga memohon maaf kepada pembaca setia Kaltengpedia, apabila pemberitaan tersebut menimbulkan kesan menghakimi atau tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berimbang dan beretika,” tulis redaksi Kaltengpedia.com.

Kaltengpedia berkomitmen untuk terus memperbaiki mutu pemberitaan, menjunjung tinggi independensi pers, prinsip verifikasi, dan keberimbangan informasi, serta menghormati hak-hak narasumber dan masyarakat dalam memperoleh berita yang akurat, objektif, dan berkeadilan.

Sementara itu, pihak A3 menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Dewan Pers. Pihak A3 berharap agar media dapat melakukan pengujian terlebih dahulu terhadap setiap informasi yang diterima, sehingga ketika disampaikan ke publik dapat memberikan edukasi yang positif kepada masyarakat. (cen)

BACA JUGA : Kasus Kopi Along, Ahli Pers PWI Kalteng Tegaskan Bukan Produk Jurnalistik, Kaltengpedia No Respons!

BACA JUGA : PWI Kalteng Tegaskan Oknum H Bukan Anggota, Mantan Pemilik Kaltengpedia Angkat Bicara