SAMPIT – Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Kotim.
Pelakunya adalah J (27), seorang pegawai perangkat desa setempat, yang tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, RTS (19), karena korban menolak menggugurkan kandungan yang berusia sekitar 12 minggu.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku terlebih dahulu menghubungi korban untuk bertemu di lokasi sepi di jalan buntu Desa Merah.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku ini sudah merencanakan aksinya. Ia membawa tali dari rumah dan memilih lokasi yang jauh dari keramaian,” ungkap AKP Iyudi saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Senin (6/10/2025).
Saat bertemu, pelaku meminta korban menggugurkan kandungannya. Namun permintaan itu ditolak oleh korban, sehingga membuat pelaku emosi.
“Pelaku memukul korban dengan potongan papan sebanyak tiga kali ke bagian kepala dan leher. Setelah korban terjatuh, pelaku mencekik hingga memastikan korban meninggal dunia dengan seutas tali plastik,” jelas AKP Iyudi.
Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri dan meninggalkan jasad korban di lokasi kejadian. Warga yang curiga melapor ke pihak kepolisian.
Tim Unit Reskrim Polsek Parenggean bersama Satreskrim Polres Kotim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di kecamatan lain.
Barang bukti yang diamankan antara lain papan kayu, dua potong tali plastik, sandal korban, telepon genggam, dan sepeda motor milik pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menyesal dan mengakui bahwa dirinya belum siap bertanggung jawab atas kehamilan korban.
“Saya terbawa emosi saat korban menolak menggugurkan kandungan. Saya menyesal telah membunuhnya,” ujar J di hadapan penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Kasus ini masih kami dalami. Motif utama pelaku adalah keinginan memaksa korban menggugurkan kandungan. Karena ditolak, pelaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya,” pungkas AKP Iyudi. (pri/cen)
BACA JUGA : Sungguh Sadis! Ibu Muda 18 Tahun di Kotim Tega Kubur Bayinya Sendiri