SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, secara resmi mengambil sumpah/janji Muhammad Ramadhana Rahman sebagai anggota DPRD Kotim Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Pengambilan sumpah dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin (6/10/2025), di ruang sidang utama.
Ramadhana menggantikan Ahyar Umar, anggota DPRD sebelumnya yang diberhentikan karena tersandung kasus korupsi dana hibah. Dengan pelantikan ini, Fraksi PDI Perjuangan kembali lengkap dengan 10 kursi setelah lebih dari satu tahun hanya diisi sembilan anggota.
“Selama satu tahun lebih Fraksi PDI Perjuangan hanya berjalan dengan sembilan kursi. Kami bersyukur kini sudah lengkap sehingga ada energi baru, baik dalam pemikiran maupun saran untuk menjalankan fungsi DPRD,” ujar Rimbun.
Rimbun menegaskan, Ramadhana diharapkan dapat menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan semangat kebersamaan.
“Ini adalah amanah dari masyarakat di daerah pemilihannya. Kami berharap beliau benar-benar menjadi penyambung lidah rakyat,” tegasnya.
Menurut Rimbun, proses PAW ini sempat memakan waktu cukup lama karena harus menunggu putusan hukum terhadap Ahyar Umar berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kita menghargai proses hukum. Setelah keputusan inkrah, barulah proses administrasi berjalan melalui KPU dan pemerintah provinsi,” jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Ramadhana menyampaikan rasa syukur dan siap beradaptasi dengan tugas barunya di legislatif.
“Saya akan berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan rekan-rekan di DPRD, terutama di Komisi III. Untuk langkah awal, saya akan beradaptasi dulu dan memperkuat koordinasi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ramadhana langsung ditugaskan di Komisi III dan menjadi anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kotim.
Dengan bergabungnya Ramadhana, diharapkan kinerja DPRD Kotim semakin solid dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan memperkuat peran legislatif di daerah. (pri/cen)
BACA JUGA : Dukung Penuh BNNK Berantas Narkoba, Ketua DPRD Kotim: Pengedar dan Bandar Wajib Disikat Habis!