KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas resmi menetapkan HL, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa periode 2013–2017, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten Gunung Mas.
Kepala Kejari Gunung Mas, Sugito SH, mengungkapkan bahwa HL diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal milik daerah dengan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta kegiatan yang tidak sah.
“Perbuatan ini termasuk kategori melawan hukum dan merugikan keuangan daerah,” tegas Sugito, Senin (6/10/2025).
Sugito menjelaskan, pihaknya telah memanggil HL sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
“Kita juga telah melakukan upaya penjemputan di kediaman HL di Palangka Raya dan Banjarmasin, namun tidak membuahkan hasil karena HL sudah tidak berada di lokasi domisilinya,” ungkapnya.
Penetapan tersangka terhadap HL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-125A/0.2.22/Fd.1/02/2025 tanggal 28 Februari 2025.
HL dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah sesuai ketentuan undang-undang.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara akibat dugaan penyalahgunaan dana tersebut mencapai Rp1,5 miliar.
“Kami pastikan Kejari Gunung Mas akan terus mengejar HL dan menuntaskan kasus ini sampai tuntas demi menegakkan keadilan dan menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegas Sugito.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Gunung Mas, mengingat dana penyertaan modal seharusnya digunakan untuk meningkatkan kinerja dan pendapatan daerah melalui badan usaha milik pemerintah. (nya/cen)
BACA JUGA : Polres Gunung Mas Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 9,22 Gram Sabu