KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Katingan melaksanakan Penerimaan dan Pelepasan 18 orang Pendampingan Koperasi (Asisten Bisnis) KDKMP serta Penyerahan 18 Gerobak Usaha Kelompok UMKM Gawi-Bawi Hampalit, Senin (06/10/2026). Kegiatan dilaksanakan di Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Katingan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan Kabupaten Katingan Yodihel, SE, M.Si dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan penerimaan dan penyerahan 18 orang pendamping koperasi (Asisten Bisnis) Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ini sesuai Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi RI Nomor 30 Tahun 2025.
“Mereka akan bertugas di Kabupaten Katingan selama 3 bulan mulai Oktober hingga Desember 2025. Kedudukan Asisten Bisnis KDKMP ini adalah tenaga profesional Pegawai Non ASN. Mereka bertugas melakukan pengendalian kegiatan setiap minggu di tingkat kabupaten, memantau kinerja dan aktivitas, mengkonsolidasikan laporan kinerja keseluruhan setiap bulan serta menyampaikannya kepada Dinas Koperasi Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Asisten Bisnis antara lain wajib menandatangani kontrak kerja, menyusun rencana kerja dan timeline untuk asistensi/desa KDKMP yang menjadi binaannya. Melakukan presensi (absensi) setiap hari kerja melalui Simkopdes dengan foto selfie, geotagging sesuai lokasi dan waktu sesuai aplikasi. “Mereka juga wajib mengunjungi setiap KDKMP binaannya minimal 2 kali dalam 1 bulan,” terang Yodihel.
Kemudian, setiap Asisten Bisnis KDKMP diwajibkan mengikuti pembekalan profesi yang diselenggarakan oleh dinas provinsi dan kementerian koperasi dalam rangka penyamaan persepsi tujuan asistensi/desa bisnis dan operasional bisnis KDKMP. “Pelaksanaan pelatihan KDKMP dilakukan melalui daring, luring, atau hybrid sesuai ketersediaan anggaran,” ujarnya.
Selanjutnya terkait bantuan hibah berupa 34 unit gerobak usaha, dianggarkan di DPA Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2025. “Sebenarnya penyalurannya dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024. Karena ada kendala teknis, kemudian dianggarkan kembali pada Tahun 2025,” bebernya.
Dia mengungkapkan, bahwa bantuan hibah ini adalah wujud nyata kolaborasi usaha rakyat dan komitmen Pemkab Katingan untuk memperkuat sektor UMKM. “Kepada Kelompok Gawi-Bawi Hampalit, gunakanlah fasilitas ini sebaik-baiknya. Jadikan gerobak ini sebagai simbol semangat dan kerja keras, yang akan membawa produk lokal kita semakin dikenal dan meningkatkan pendapatan anggota,” imbuhnya.
Yodihel mengingatkan, agar penerima bantuan hibah ini tidak memindah tangan atau mengalikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dinas. Setiap ada event pasar UMKM, wajib hadir berpartisipasi memasarkan unggulan produk yang diolah. “Hal ini dimaksudkan, untuk meningkatkan kreativitas pelaku usaha serta membantu pelaku UMKM meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam mengembangkan usaha,” katanya. (ndi)
BACA JUGA : Pemerintah Kabupaten Katingan Berkomitmen Perkuat Sektor UMKM