Kadishub Kalteng Tanggapi Warga Barito Utara Surati Presiden, Minta Aktivitas Hauling Batu Bara Dihentikan

kadishub kalteng
Kadishub Kalteng, Yulindra Dedy saat diwawancarai awak media. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalan umum kembali menuai kritik keras dari masyarakat di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng). Warga bahkan secara resmi melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia agar menghentikan praktik hauling batu bara di jalan negara yang dinilai merugikan dan membahayakan keselamatan publik.

Surat bernomor 01-Koreksi News-09/2025 itu menyuarakan keresahan warga terhadap operasional sejumlah perusahaan tambang yang mengangkut batu bara dari Desa Sikui menuju KM 18 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, sepanjang kurang lebih 28 kilometer. Perusahaan yang disebut antara lain PT Mega Multi Energi (MME), PT Nipindo Prima Tama, PT Arta Usaha Bahagia (AUB), dan Batara Perkasa.

Dalam surat tersebut, warga mengeluhkan dampak negatif berupa debu pekat yang mengganggu kesehatan, kerusakan jalan, kemacetan, meningkatnya potensi kecelakaan, hingga kebisingan yang mengganggu kehidupan sehari-hari. Mereka menilai jalan umum yang menjadi jalur vital antarwilayah tidak semestinya digunakan untuk kendaraan berat tambang.

“Sejak beroperasinya hauling batu bara, masyarakat merasa dirugikan. Debu, kebisingan, kemacetan, bahkan risiko keselamatan semakin tinggi. Padahal jalan tersebut merupakan akses vital bagi warga maupun angkutan umum lintas daerah,” demikian salah satu isi kutipan surat warga.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, menyatakan dukungannya terhadap langkah masyarakat. Ia menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga surat tersebut sudah tepat bila ditujukan langsung ke Presiden.

“Suratnya sudah tepat ditujukan ke Presiden, karena kewenangan IUP batu bara ada di pusat. Namun terkait aktivitas di lapangan, kami akan cek dan tindak lanjuti bersama Dishub Kabupaten Barito Utara serta OPD kabupaten terkait,” ujar Dedy, Selasa (30/9/2025).

Lebih lanjut, Dedy menegaskan Dishub Kalteng akan tetap mengambil peran dalam memastikan keselamatan masyarakat dengan melakukan evaluasi terhadap dampak sosial dan kerusakan infrastruktur akibat aktivitas angkutan batu bara tersebut.

Isu penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara memang bukan hal baru di Kalimantan Tengah. Polemik ini berulang kali mencuat lantaran selain menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat, juga mempercepat kerusakan jalan negara yang dibiayai dari anggaran publik. (ifa/cen)

BACA JUGA : SPPG Kalteng: Dugaan Keracunan 27 Siswa SDN 3 Bukit Tunggal Masih Diteliti