PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan bahwa tidak ada larangan resmi bagi kepala sekolah untuk melaporkan atau mempublikasikan kasus keracunan di sekolah.
Pernyataan ini disampaikan Reza menanggapi kabar yang beredar mengenai adanya surat edaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang disebut-sebut melarang publikasi kasus keracunan di lingkungan sekolah.
“Kami belum pernah menerima arahan atau edaran yang melarang kepala sekolah untuk melaporkan atau mempublikasikan kasus keracunan. Sampai saat ini, tidak ada aturan seperti itu,” tegas Reza, Selasa (30/9/2025) sore.
Ia menjelaskan, informasi resmi yang diterima justru berkaitan dengan penguatan tata kelola kesehatan sekolah, salah satunya melalui aktivasi kembali peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Yang kami terima adalah surat dari Kemendikdasmen yang mendorong seluruh kepala sekolah untuk mengaktifkan kembali UKS. Jadi arahnya lebih ke preventif dan promotif kesehatan, bukan pembatasan informasi,” jelasnya.
Reza menekankan bahwa pihaknya tidak pernah membatasi sekolah untuk bersikap transparan terhadap kondisi di lingkungan pendidikan, termasuk jika terjadi insiden kesehatan seperti keracunan makanan. Namun ia mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi baik antar lembaga terkait.
Terkait adanya pengakuan sejumlah sekolah yang menerima surat dari BGN, Reza menyebut hal itu bisa saja terjadi karena perbedaan sistem koordinasi di masing-masing wilayah.
“Kalau memang ada surat seperti itu, kami tidak bisa berkomentar lebih jauh karena belum kami terima laporannya. Prinsipnya, kami selalu menjaga komunikasi baik dengan BGN, SPPG, dan koordinator wilayah,” ucapnya.
Ia menambahkan, koordinasi data antar instansi berjalan secara terbuka dan saling mendukung.
“Kami minta data, mereka kasih. Mereka minta data, kami kasih. Semua berjalan dalam komunikasi terbuka dan baik,” pungkas Reza. (ifa/cen)
BACA JUGA : Saus MBG Kedaluwarsa 4 Bulan, Kepala SPPG Bukit Tunggal Akui Keteledoran