SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak transparansi dalam pengelolaan kebun kelapa sawit hasil sitaan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). DPRD menilai keterbukaan sangat penting agar masyarakat tidak merasa tersisih dari tanah yang seharusnya memberi manfaat bagi mereka.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengungkapkan hingga kini belum ada sosialisasi resmi kepada publik terkait mekanisme pengelolaan lahan sitaan tersebut. Padahal, kabar mengenai lahan itu sudah lebih dulu beredar di masyarakat.
“Kami meminta adanya sosialisasi resmi. Selama ini kami tidak tahu bagaimana mekanismenya berjalan, tiba-tiba saja sudah ada kabar lahan itu dikelola,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Menurut Rimbun, kabar simpang siur berpotensi menimbulkan keresahan, terutama jika warga sekitar tidak dilibatkan atau setidaknya tidak diberi penjelasan terbuka. Keterbukaan informasi, katanya, menjadi kunci agar pengelolaan tidak terkesan hanya menguntungkan pihak tertentu.
“Kalau masyarakat ikut terlibat, dampaknya jelas lebih baik. Transparansi akan membuat warga merasa memiliki, dan hasilnya bisa benar-benar dirasakan bersama,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya koperasi sebagai wadah yang bisa menjembatani kepentingan masyarakat dengan pengelola kebun. Dengan begitu, manfaatnya tidak terpusat pada satu kelompok saja.
Meski memberi catatan kritis, DPRD tetap mendukung langkah Satgas PKH dalam menertibkan kebun sawit ilegal. Namun, Rimbun mengingatkan bahwa pekerjaan rumah terbesar justru ada setelah penertiban, yakni memastikan lahan sitaan benar-benar memberi manfaat bagi rakyat.
“Yang paling penting, manfaatnya harus dirasakan masyarakat sekitar. Jangan sampai warga hanya jadi penonton di tanah sendiri,” pungkasnya. (pri/cen)
BACA JUGA : DPRD Kotim Soroti Dugaan Tumpang Tindih Izin di Mentaya Hulu