Tragis! Pria di Lamandau Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung, 34 Adegan Rekonstruksi Ungkap Aksi Brutal

lamandau
Sa alias Aj warga Desa Bukit Jaya, Kabupaten Lamandau yang ditetapkan tersangka pembunuhan ibu kandung ketika digiring oleh polisi, belum lama ini. Foto: Ist

NANGA BULIK – Warga Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau diguncang oleh kasus pembunuhan keji yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Tersangka berinisial Sa alias Aj (30) ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban, RD (48).

Tragedi memilukan ini terkuak dalam rekonstruksi kasus yang digelar Senin (28/7/2025), tidak jauh dari lokasi kejadian, yakni kebun sawit di dekat rumah korban. Rekonstruksi berlangsung lebih dari tujuh jam dan memperagakan 34 adegan mengerikan, mengungkap betapa sadis dan terencana tindakan pelaku.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh penyidik Polres Lamandau dan Kejaksaan Negeri Lamandau. Kasat Reskrim Polres Lamandau, AKP John Digul, menyebut seluruh proses berjalan aman dan kondusif.

“Sebanyak 34 adegan diperagakan secara detail. Pelaku, jaksa, dan kuasa hukum hadir lengkap. Beberapa warga turut menyaksikan, namun situasi tetap terkendali,” ujarnya, Kamis (31/7).

Sa, yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian motor, dikenal warga kerap membuat onar. Ia kecanduan alkohol dan obat batuk. Dua tahun terakhir, rumah tangga mereka sering diwarnai kekerasan.

Motif pembunuhan diduga karena rasa cemburu dan sakit hati. Pelaku merasa diabaikan dan iri kepada adik tirinya. Bahkan, sehari sebelum kejadian, ia sempat mengancam akan membakar gerobak dagangan sang ibu.

Yang lebih mengejutkan, informasi dari warga menyebut bahwa pelaku pernah berupaya memperkosa ibunya sendiri.

Malam sebelum kejadian, Sa menenggak arak dan mengonsumsi 18 dari 30 sachet obat batuk yang dibelinya. Esok paginya, ia menyiapkan pisau dapur yang diasahnya sendiri. Pelaku tahu bahwa ibunya akan mengambil rapor anak ke sekolah dan berencana menyerang sepulang korban.

Namun niat keji itu dipercepat. Saat korban kembali ke rumah sebentar untuk buang air di sekitar kebun, pelaku langsung menyerang dari belakang.

Korban sempat melawan, namun tak berdaya menghadapi lebih dari 30 tusukan di bagian vital tubuhnya. RD tewas seketika di lokasi kejadian.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal, termasuk pidana mati,” tegas AKP John Digul.

Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan mengguncang masyarakat setempat. Tragedi ini menjadi pengingat kelam akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga, gangguan mental, dan kecanduan obat-obatan yang tak ditangani serius. (rdo/cen)

BACA JUGA : Dituduh Jual Beli Proyek, Bupati Lamandau: Ini Fitnah, Masih Ada yang Belum Move On dari Pilkada